Pemerintah Arab Saudi Resmi Melarang Donasi Buka Puasa dan Siaran Langsung Shalat Tarawih

Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang penggunaan kamera di masjid untuk merekam imam dan jamaah selama salat, termasuk salat Tarawih selama bulan Ramadan.
Tak hanya itu, Pemerintah Arab Saudi juga melarang penyiaran atau streaming langsung salat di platform media apa pun, demikian dilaporkan Kantor Berita Resmi Saudi (SPA).
Pihak otoritas Arab Saudi beralasan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesucian masjid dan menjaga suasana yang sesuai untuk beribadah, serta memastikan bahwa jamaah tidak terganggu.
Pemerintah Arab Saudi juga melarang acara donasi untuk pengumpulan sumbangan buka puasa di masjid-masjid.
Jika jamaah tersebut diselenggarakan, maka harus diselenggarakan di area yang ditentukan di bawah pengawasan otoritas terkait, dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap langkah-langkah kesehatan dan keselamatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement