Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru

Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melayangkan gugatan perdata terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), senilai Rp103 triliun. Selain itu, CMNP juga melaporkan dugaan pemalsuan ke Polda Metro Jaya terkait kasus sertifikat deposito Unibank.

Terkait hal tersebut, Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa uang sebesar US$17,4 juta yang menjadi pokok perkara telah diterima oleh Unibank, bukan oleh Hary Tanoe atau Bakti Investama (kini MNC Asia Holding). 

“Unibank menerima US$17,4 juta, dan tiga tahun kemudian harus membayar US$28 juta. Itu artinya zero coupon bond,” ujar Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Rumor Salim Grup Masuk Buat Saham Bergairah, BEI Pantau Ketat Gerak Gerik CMNP

Ia menjelaskan, pada 25 Mei 1999, CMNP membeli sertifikat deposito Unibank senilai US$28 juta. Namun, sebelum jatuh tempo pada 2002, Unibank dibekukan oleh pemerintah pada 29 Oktober 2001 akibat krisis moneter. Akibatnya, CMNP tidak dapat mencairkan deposito tersebut dan menggugat Unibank serta BPPN. “CMNP sudah kalah sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), tetapi sekarang mereka malah menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding,” tegasnya.

Hotman menegaskan bahwa Bakti Investama hanya berperan sebagai arranger dan tidak menerima dana tersebut. Ia juga menyoroti bahwa sebelum membeli sertifikat deposito, CMNP telah melakukan audit dan verifikasi langsung dengan Unibank. “Setiap tahun auditor CMNP selalu mengecek status deposito ke Unibank, dan semuanya dinyatakan sah,” katanya.

Baca Juga: Manajemen MNC Land Tanggapi Rumor Hary Tanoesoedibjo Digugat hingga Isu KEK Lido

Selain gugatan perdata, CMNP juga melaporkan dugaan pemalsuan ke Polda Metro Jaya. Namun, Hotman menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. “Kalau tuduhan pemalsuan, mana bukti pemalsuannya? Semua dokumen sah, tanda tangan direksi ada, dan transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank,” ujarnya.

Hotman juga menyoroti klaim yang beredar di media sosial, termasuk TikTok, yang menuduh Hary Tanoe melakukan penggelapan dana. “Yang terima uang Unibank, bukan Hary Tanoe. Kalau tidak ada krisis moneter, Unibank tetap bisa membayar deposito itu. Apa kaitannya dengan MNC?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa secara hukum, baik pidana maupun perdata, kasus ini tidak memiliki dasar. Dari segi perdata, tanggung jawab hukum Hary Tanoe dan MNC tidak ada karena transaksi murni terjadi antara CMNP dan Unibank. Sementara dari sisi pidana, kasus ini sudah kadaluarsa. “Sertifikat deposito terbit Mei 1999, sekarang sudah 26 tahun. Masa kadaluarsa pidana hanya 12 tahun,” jelasnya.

Hotman menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik. “Kami masih menunggu keputusan dari Pak Hary Tanoe apakah akan melaporkan balik atau tidak,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: