Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Manajemen MNC Land Tanggapi Rumor Hary Tanoesoedibjo Digugat hingga Isu KEK Lido

Manajemen MNC Land Tanggapi Rumor Hary Tanoesoedibjo Digugat hingga Isu KEK Lido Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

MNC Land Tbk (KPIG) memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang beredar belakangan ini tentang Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) yang digugat oleh PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP).

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Rabu (5/3), Direktur Utama KPIG, M. Budi Rustanto, menegaskan bahwa hingga saat ini Perseroan belum menerima informasi resmi yang cukup terkait materi pemberitaan tersebut.

Selain itu, MNC Land juga merespons mengenai beberapa isu lain yang terkait dengan operasional perusahaan. Salah satunya adalah gugatan dari Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Bogor Raya terhadap PT MNC Lido, yang merupakan anak usaha Perseroan.

Baca Juga: MNC Land (KPIG) Catat Pertumbuhan Pesat di 2024, Optimis Percepat Ekspansi di 2025

Menanggapi hal tersebut, M. Budi Rustanto menyatakan bahwa Perseroan belum mendapatkan informasi resmi yang memadai dari forum tersebut sampai klarifikasi ini dibuat.

Terkait dengan masalah penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap kawasan KEK Lido, banyak yang bertanya-tanya mengenai dampaknya terhadap kegiatan operasional PT MNC Lido.

Dalam jawabannya, manajemen Perseroan menegaskan bahwa kegiatan operasional di kawasan tersebut tetap berjalan normal dan tidak terganggu. MNC Land juga mengungkapkan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan PT MNC Lido.

Baca Juga: Kinerja MNC Digital (MSIN) Makin Cemerlang di 2024, Superapp Vision dan RCTI Jadi Motor Utama

"PT MNC Land Lido dan Kementerian Lingkungan Hidup telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada tanggal 18 Februari 2025, yang dihadiri juga oleh Deputi Bidang Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup. Perseroan akan menindak lanjuti hasil dari RDP sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Budi. 

Meskipun ada berbagai masalah yang tengah dihadapi, MNC Land menegaskan bahwa permasalahan tersebut sejauh ini tidak berdampak pada kinerja operasional dan keuangan Perseroan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: