Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

41 Negara Jadi Sasaran Larangan Travel dari Donald Trump, Ada Indonesia?

41 Negara Jadi Sasaran Larangan Travel dari Donald Trump, Ada Indonesia? Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Amerika Serikat dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan pembatasan perjalanan besar-besaran bagi warga dari puluhan negara untuk pergi ke Amerika Serikat.

Dilansir dari Reuters, Minggu (16/3), Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump setidaknya menyasar 41 negara yang dikelompokkan menjadi tiga kategori:

  1. Larangan visa penuh – Warga dari 10 negara ini tidak akan bisa mendapatkan visa sama sekali dari Amerika Serikat:

    • Afghanistan
    • Kuba
    • Iran
    • Libya
    • Korea Utara
    • Somalia
    • Sudan
    • Suriah
    • Venezuela
    • Yaman
  2. Penangguhan visa sebagian – Jenis visa tertentu, seperti visa wisata, pelajar, dan lainnya, akan dibatasi bagi warga dari 5negara berikut:

    • Eritrea
    • Haiti
    • Laos
    • Myanmar
    • Sudan Selatan
  3. Rekomendasi larangan sebagian – Negara-negara ini dapat menghadapi pembatasan jika tidak mengatasi kekurangan dalam sistem imigrasi dan keamanannya:

    • Angola
    • Antigua dan Barbuda
    • Belarus
    • Benin
    • Bhutan
    • Burkina Faso
    • Cabo Verde
    • Kamboja
    • Kamerun
    • Chad
    • Republik Demokratik Kongo
    • Dominika
    • Guinea Khatulistiwa
    • Gambia
    • Liberia
    • Malawi
    • Mauritania
    • Pakistan
    • Republik Kongo
    • Saint Kitts dan Nevis
    • Saint Lucia
    • Sao Tome dan Principe
    • Sierra Leone
    • Timor Leste
    • Turkmenistan
    • Vanuatu

Kebijakan ini diperkirakan akan menimbulkan reaksi kuat dari negara-negara yang terdampak. Meski demikian, daftar ini masih dapat berubah menyusul belum adanya persetujuan maupun konfirmasi dari Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: