Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKB Minta TNI Kembali ke Barak, Kalau Mau Pejabat Sipil Harus Mundur

PKB Minta TNI Kembali ke Barak, Kalau Mau Pejabat Sipil Harus Mundur Kredit Foto: Humas MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan bahwa TNI harus jadi alat pertahanan negara yang profesional.

Jika ada prajurit militer yang ingin menduduki jabatan sipil maka dia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, demi menjaga profesionalitas TNI.

Ini dikatakan Jazil merespon wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang sekarang sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan, dalam Pasal 47 UU TNI sangat jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Ia heran ketika aturan Pasal 1 itu tidak dijalankan oleh para prajurit, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) hanya mengimbau, tidak ada tindakan tegas.

Seharusnya Panglima TNI dan Menhan menegakkan aturan itu, bukan hanya mengimbau.

“Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan," pungkasnya. 

"Kami PKB yang lahir pada saat reformasi, betul-betul menginginkan tentara menjadi alat pertahanan negara yang professional. Jangan diganggu supaya fokus di situ!,” tandas Gus Jazil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: