Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Korupsi Rp60 Miliar, PKB: Ini Menampar Wajah Institusi Pengadilan

Hakim Korupsi Rp60 Miliar, PKB: Ini Menampar Wajah Institusi Pengadilan Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengaku prihatin terhadap kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya. Tindakan itu jelas menampar wajah pengadilan.

Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid mengatakan, kasus suap itu sangat memprihatikan. Apalagi, penerima suap itu adalah para hakim yang selama ini menyidangkan perkara. Tentu, publik sangat menyayangkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan para hakim.

Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan, kasus suap sebesar Rp 60 miliar itu jelas menampar wajah hakim dan pengadilan yang sedang berbenah. Citra hakim dan pengadilan rusak akibat ulah para hakim yang menerima suap untuk memuluskan perkara itu.

"Ini menampar wajah hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang sedang berbenah,” katanya.

Gus Jazil meminta pengadilan melakukan pembenahan internal setelah kasus suap ketua pengadilan dan tiga hakim. Tentu, kata dia, membutuhkan kerja keras untuk melakukan perbaikan

Dia menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang berusaha membangun dan menaikan kepercayaan publik. Namun, kepercayaan publik itu akan sulit didapatkan, jika lembaga hukum bermasalah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka suap Rp 60 miliar.

Suap tersebut diberikan kepada hakim agar memberikan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: