Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Allo Bank Indonesia (BBHI) dan Bank Mega Teken Perjanjian Senilai Rp882 Juta, Soal Apa?

Allo Bank Indonesia (BBHI) dan Bank Mega Teken Perjanjian Senilai Rp882 Juta, Soal Apa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) dan PT Bank Mega Tbk (MEGA) resmi menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa. Perjanjian yang diteken pada 21 Maret 2025 ini berkaitan dengan perpanjangan masa sewa menyewa ruang arsip yang terletak di Gudang Arsip Bank Mega, Jalan Raya Bantar Jati Komplek Primkopti Blok C6 Nomor 10 Setu Cipayung, Jakarta Timur.

Perjanjian ini berlaku selama lima tahun, mulai dari 1 April 2025 hingga 31 Maret 2030, dengan opsi perpanjangan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan ditentukan kemudian.

Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo, dalam keterbukaan informasi pada Selasa (25/3), menyampaikan bahwa nilai transaksi penyewaan ruang arsip ini diperkirakan mencapai Rp882.000.000,- belum termasuk PPN. Biaya ini dihitung berdasarkan penggunaan maksimal 3.500 box arsip, dengan tarif sewa sebesar Rp4.200 per box per bulan.

Baca Juga: Makin Moncer! Pendapatan Operasional Allo Bank (BBHI) Meroket 168,72% pada 2024

"Dengan memperhatikan modal disetor Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang tercatat sebesar Rp2.173.025.644.200, maka total transaksi sebesar Rp882.000.000,- tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah maksimal Rp5.000.000.000 sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/2020," ujar Indra. 

Oleh karena itu, transaksi ini, lanjut Indra, hanya perlu dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah transaksi terjadi.

Indra menambahkan, transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 karena baik Allo Bank maupun Bank Mega sama-sama berada di bawah kendali PT Mega Corpora.

Baca Juga: Allo Bank Salurkan Rp250 Miliar untuk Akulaku Finance

Sebagai anggota Kelompok Usaha Bank (KUB) dari Bank Mega, Allo Bank memandang perpanjangan perjanjian ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan sinergi dan efisiensi dalam layanan terpadu.

Lebih dari sekadar transaksi sewa-menyewa, kolaborasi ini diharapkan membawa manfaat finansial bagi Allo Bank dan meningkatkan pelayanan kepada nasabah. 

"Untuk transaksi yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi tidak akan menghasilkan manfaat yang sama bilamana transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi mengingat adanya faktor sinergi dan sisi finansial sehingga dapat tercapainya peningkatan pelayanan nasabah sebagaimana yang diharapkan," tutup Indra 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: