Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Driver Ojol Hanya dapat BHR Rp50 Ribu, Irma Chaniago: Aplikator Mengejek Pemerintah

Driver Ojol Hanya dapat BHR Rp50 Ribu, Irma Chaniago: Aplikator Mengejek Pemerintah Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengaku jengkel dan kesal atas sikap dari aplikator gojek online yang tidak mematuhi perintah Presiden Prabowo yang sudah mengintruksikan agat memberikan jatah Bonus Hari Rayat (BHR) kepada para driver.

Hal ini disampaikan Irma terkait keluhan Driver ojek online (ojol) yang cuma mendapatkan bantuan hari raya (BHR) senilai Rp50 ribu-Rp100 ribu.

"Aplikator gojek online sepertinya tidak menghormati presiden! Diperintah untuk memberikan BHR, malah seperti mengejek pemerintah dan menghina para pekerjanya," kata Irma kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Politikus NasDem ini berpendapat, kenapa dirimya tidak menyebut hubungan aplikator dan gojek online sebagai pekerja dan bukan mitra, Karena sesuai dengan UU ketenaga kerjaan no.3 tahun 2013 syarat seseorang disebut pekerja adalah :

1. Ada pekerjaan 

2. ⁠Ada perintah kerja 

3. ⁠Ada upah 

Irma melanjutkan, ketiga komponen ini ada dalam pelaksanaan kerja gojek online, oleh karena itu mereka tidak bisa disebut mitra. 

Atas Penghinaan dan ketidakpatuhan Aplikator pada Penerintah, Irma pun mendesak pemerintah wajib memberikan sanksi pada para aplikator, terlebih pada aplikator yang milik orang Indonesia. 

Terlebih, pemilik Gojek yang notabene adalah anak bangsa seharusnya menjadi role models pada aplikator lain dalam menghargai pekerjanya, malah ikut menghina bangsanya sendiri dengan uang 50.000.

"Sungguh tidak memiliki empati dan cinta pada bangsanya sendiri ! ," tegas legislatot dapil Sumsel II ini. Untuk itu, Menurut Hemat Irma, Pemerintah sdh harus hati-hati dan selektif dalam memberikan izin pada perusahaan Aplikator yang tidak menghormati kearifan lokal ( lebaran dan THR ) bagi sebuah negara," tandas anggota BURT ini.

Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan BHR yang diterima ojol juga menyalahi ketentuan pemerintah.

Ia mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang menyebut bantuan diberikan senilai 20 persen dari pendapatan setahun terakhir.

"Hanya segelintir ojol terima Rp900 ribu. Infonya hanya ojol binaan saja, seperti yang dibawa masuk ke Istana bertemu Presiden (Prabowo) yang diberikan BHR Rp900 ribu. Namun, ojol reguler hanya menerima Rp50 ribu," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: