BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja MBG, Tanpa Potong Gaji
Kredit Foto: BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan hari ini, Senin (21/4/2025), resmi menandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja dalam ekosistem Pemenuhan Gizi Nasional atau Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi terhadap BGN dan tim yang telah menginisiasi program strategis ini.
“Kami siap mendukung penuh program ini, karena ini adalah langkah nyata dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja, terutama di sektor gizi,” ujarnya di acara penandatanganan yang berlangsung di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Baca Juga: Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sasar UKM dan Pekerja BPU
Program ini menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 1,2 juta pekerja yang terlibat dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini sudah mencakup lebih dari 50 ribu pekerja. Anggoro menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas cakupan perlindungan untuk mencakup pekerja yang ada dalam rantai pasok program MBG.
“Kami yakin bahwa sinergi ini dapat mempercepat tercapainya universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Saat ini, sekitar 61% dari 104,9 juta pekerja yang memenuhi syarat masih belum terlindungi, terutama pekerja di sektor rentan,” jelas Anggoro.
Baca Juga: Buka Layanan Khusus, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp125 Miliar untuk Eks Karyawan Sritex
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindrayana, menjelaskan bahwa premi BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja MBG tidak dibebankan kepada pekerja. “BGN menanggung premi sebesar Rp16.800 per bulan per pekerja, sehingga mereka tetap terlindungi tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan,” ungkap Dadan.
Dadan menambahkan, program MBG yang melibatkan 50 hingga 60 pekerja per unit SPPG ini memiliki beberapa komponen utama, termasuk bahan baku, operasional, dan insentif. Biaya operasional untuk pekerja tersebut, termasuk premi jaminan sosial, dibiayai oleh BGN dalam struktur anggaran yang bersifat at cost.
“Dengan kontribusi BGN terhadap premi jaminan sosial, kami memastikan seluruh pekerja di sektor ini terlindungi dengan baik,” tutup Dadan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement