Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilik Kapal Bisa Hindari Kecurangan Jual Beli Ikan di Laut Melaui VMS

Pemilik Kapal Bisa Hindari Kecurangan Jual Beli Ikan di Laut Melaui VMS Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkapkan sistem pemantauan kapal perikanan (SPKP) atau bisa dikenal dengan Vessel Monitoring System (VMS) tidak hanya bermanfaat bagi Pemerintah, namun juga untuk nelayan dan pemilik kapal.

Pasalnya selain merupakan alat bagi Pemerintah dalam tata kelola perikanan tangkap berkelanjutan, VMS juga membantu pemilik kapal untuk menghindari kerugian atas potensi kecurangan awak kapalnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Resmi PM Rabuka di Istana Merdeka

Teknologi VMS memberikan akses langsung kepada pemilik kapal melalui aplikasi Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor Transmiter SPKP Online (SALMON) untuk memantau pergerakan kapalnya saat di laut. Dengan begitu pemilik kapal bisa mengetahui kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh awak kapal, misal melakukan jual beli hasil tangkapan. 

“Dengan aplikasi VMS ini, pemilik kapal juga tahu kapalnya sedang berada dimana, apakah melakukan jual beli ikan di laut atau tidak,” terang Ipunk, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (24/4).

Jika ada awak kapal yang menangkap ikan dan kemudian menjualnya di tengah laut, dan kembali tanpa hasil tangkapan maka tentu ini juga merugikan pemilik kapal. 

Oleh karenanya, KKP terus menghimbau agar keberadaan VMS ini dapat dilihat dari berbagai sisi, dan bukan hanya dari Pemerintah. KKP pun terus berusaha untuk menghadirkan teknologi VMS yang semakin terjangkau dan mendorong penyedia untuk menambah fitur-fitur yang dibutuhkan dan mudah digunakan.

“VMS ini bermanfaat untuk semua pihak, baik Pemerintah dan nelayan atau pemilik kapal”, tambah Ipunk

Penggunaanya pun sangat mudah yaitu dengan perangkat telepon genggam (handphone), dan bisa diunduh di Playstore karena telah dibuat dan dikembangkan dengan basis aplikasi android. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: