Rasionalisasi Karyawan AJB Bumiputera 1912 Sudah Sesuai Prosedur yang Ditentukan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Manajemen AJB Bumiputera 1912 menegaskan PHK terhadap karyawan sebagai realisasi Program Rasionalisasi SDM yang telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2025.
Hal itui dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi dan upaya peningkatan efisiensi perusahaan sesuai Rencana Penyehatan Keuangan, AJB Bumiputera 1912 telah menyampaikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 624 karyawan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, menurut Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D menegaskan, program PHK juga memperhatikan adanya program Gerakan mundur bersama yang diinisiasi oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912 dan diikuti oleh Anggotanya setuju untuk di PHK.
"Perusahaan juga memastikan bahwa seluruh hak karyawan, termasuk manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), manfaat BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat diterima Karyawan dan kewajiban lain yang tertuang dalam surat PHK, akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku setelah selesai rekonsiliasi data," ujar Herry dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (11/5).
Diketahui bahwa, pihak perwakilan AJB Bumiputera 1912 juga hadir dalam undangan audiensi permasalahan ketenagakerjaan Asuransi Jiwa Bersama Bumputera 1912 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Rebuplik Indonesia.
Hasil audiensi ketenagakerjaan tersebut diminta pihak Manajemen dan SP NIBA AJB Bumiputera 1912 untuk melaksanakan Perundingan Bipartit sesuai ketentuan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan agenda ketentuan hak PHK.
"Kami diminta untuk melaksanakan perundingan bipartit dan kami juga sampaikan bahwa proses perundingan bipartit belum dilaksanakan namun SP NIBA AJB Bumiputera 1912 telah melakukan aksi secara sepihak dengan unjuk rasa 3 hari berturut-turut di Gedung Wisma Bumiputera, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan OJK," jelasnya.
"Tuntutan mereka terkait PHK dan hak pesangon namun belum ada Perundingan Bipartitnya dan kami tegaskan kembali bahwa PHK telah sesuai ketentuan berundang-undangan," ujar Hery.
Namun, lanjut Herry, pihak manajemen tidak dapat menghitung besaran hak pekerja yang terdampak Program Rasionalisasi SDM, disebabkan Manajemen belum menerima rincian hak pekerja yang ada pada ketentuan PB2023 untuk dilakukan rekonsiliasi.
Selain itu, hak-hak ini telah dicairkan sendiri oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912 tanpa keterlibatan manajemen sebesar Rp165 Miliar dan dibayarkan kepada anggotanya dan berdasakan hasil audit sementara manajemen terdapat pembayaran ganda.
Karena komponen yang seharusnya tidak dibayarkan telah dibayarkan dan perhitungan PPH21 juga belum disetorkan kepada Negara.
"Manajemen sudah menyurati SP NIBA AJB Bumiputera 1912 sebanyak 3 kali, namun sampai saat ini belum ada tanggapan sama sekali, sehingga perhitungan hak karyawan baru dapat dilaksanakan manajemen setelah SP NIBA AJB Bumiputera 1912 telah melaporkan detail yang mereka bayarkan" ujar Hery.
Hery juga mengatakan, manajemen telah berkomitmen untuk menunaikan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta seluruh pekerja yang terdampak Rasionalisasi SDM untuk segera memberikan persetujuan PHK sesuai surat yang telah mereka terima sesuai komitmen waktu sehingga pembayaran manfaat PHK dapat dilaksanakan Manajemen.
"Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, para karyawan dapat menghubungi Divisi SDM Pusat atau Kantor Wilayah terdekat," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement