AJB Bumiputera 1912 Komit Tuntaskan Pembayaran Hak Karyawan Terdampak Rasionalisasi

Manajemen AJB Bumiputera 1912 menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada karyawan yang terdampak Program Rasionalisasi SDM yang telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2025.
Sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi dan upaya peningkatan efisiensi perusahaan sesuai Rencana Penyehatan Keuangan, AJB Bumiputera 1912 telah menyampaikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 624 karyawan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, menurut Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D menegaskan, program PHK juga memperhatikan adanya program Gerakan mundur bersama yang diinisiasi oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912.
"Perusahaan juga memastikan bahwa seluruh hak karyawan, termasuk manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta kewajiban lain yang tertuang dalam surat PHK, akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Herry, Selasa, (6/5).
Karena itu, pihak manajemen mengimbau seluruh karyawan yang telah menerima surat PHK untuk segera mengurus proses administrasi terkait manfaat-manfaat tersebut paling lambat hingga 31 Mei 2025. Sampai dengan April 2025, sebagian besar karyawan yang terdampak telah setuju dan menerima hak-hak mereka sesuai ketentuan.
“Kami menghargai kontribusi para karyawan dan ketentuan ketenagakerjaan. Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, kami memastikan bahwa seluruh hak mereka diselesaikan sesuai prosedur,” ujar Hery.
Hery juga mengatakan, manajemen telah berkomitmen untuk menunaikan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta seluruh pekerja yang terdampak Rasionalisasi SDM untuk memberikan persetujuan PHK sehingga manfaat PHK dapat dilaksanakan Manajemen.
"Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, para karyawan dapat menghubungi Divisi SDM Pusat atau Kantor Wilayah terdekat," paparnya.
Sebelumnya, pihak perwakilan AJB Bumiputera 1912 juga hadir dalam undangan audiensi permasalahan ketenagakerjaan Asuransi Jiwa Bersama Bumputera 1912 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Keternagakerjaan Rebuplik Indonesia.
Hasil audiensi ketenagakerjaan tersebut diminta pihak Manajemen dan SP NIBA AJB Bumiputera 1912 untuk melaksanakan Bipartit sesuai ketentuan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Kami diminta untuk melaksanakan perundingan bipartit dan kami juga sampaikan bahwa proses perundingan bipartit belum dilaksanakan namun SP NIBA AJB Bumiputera 1912 telah melakukan aksi secara sepihak," ujar Hery.
Diketahui, sebelumya SP NIBA AJB Bumiputera 1912 mempersoalkan hak pesangon yang belum ada rinciannya pada surat PHK yang telah diterima pekerja pada 28 Februari 2025.
Namun, pihak manajemen tidak dapat menghitung besaran hak pekerja yang terdampak Program Rasionalisasi SDM, disebabkan Manajemen belum menerima rincian hak pekerja yang ada pada PB2023 untuk rekonsiliasi dan hak ini telah dicairkan oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912 sebesar 165 Milyar dan dibayarkan kepada anggotanya.
"Manajemen sudah menyurati SP NIBA AJB Bumiputera 1912 sebanyak 3 kali, namun sampai saat ini belum ada tanggapan sama sekali," ujar Hery.
Sekadar diketahui, AJB Bumiputera 1912 merupakan perusahaan asuransi jiwa mutual tertua di Indonesia yang berkomitmen melayani kebutuhan perlindungan masyarakat dengan semangat gotong royong dan prinsip saling tolong-menolong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement