Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

GoJek Hingga Grab Buka-bukaan Soal Pembagian Komisi Driver, Kompak Klaim Sesuai Aturan!

GoJek Hingga Grab Buka-bukaan Soal Pembagian Komisi Driver,  Kompak Klaim Sesuai Aturan! Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu komisi aplikator ojek online (Ojol) yang tengah memanas akhirnya dibahas secara terbuka dalam pertemuan antara Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan empat perusahaan penyedia layanan transportasi daring mulai dari Gojek, Grab, Maxim, dan Indrive.

Keempat aplikator membongkar skema pembagian hasil mereka dengan mitra pengemudi, sekaligus menegaskan bahwa komisi yang dipotong tidak pernah melebihi 20% sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.

Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskan bahwa potongan 20% yang dilakukan aplikator tidak sepenuhnya dinikmati perusahaan. Menurutnya, sebagian besar dari komisi itu dialokasikan untuk promo pelanggan sebagai strategi mempertahankan volume orderan.

Baca Juga: Hadapi Aksi Ojol 20 Mei, Pengamat: Pemerintah Perlu Buat Aplikasi Sendiri!

“Besar proporsi dari 20% itu adalah untuk promo pelanggan. Kami anggap itu sebagai bentuk investasi kembali, karena kalau tidak ada promo, jumlah order bisa turun dan pendapatan driver juga terdampak,” ujar Catherine, Jakarta, Senin (19/5/2025). 

Ia menambahkan, menurunkan komisi menjadi 10% bisa menyesatkan. Meski terlihat menambah pendapatan per order, jumlah order bisa anjlok karena berkurangnya insentif konsumen, sehingga penghasilan total mitra justru berisiko turun.

Chief of Public Affairs Grab, Tirza R. Munusamy, juga menyampaikan bahwa Grab patuh terhadap aturan dengan menerapkan komisi berdasarkan tarif dasar perjalanan, bukan dari total biaya.

“Komisi 20% itu hanya berlaku untuk tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Ini sejalan dengan regulasi. Bahkan, platform fee yang dikenakan adalah praktik umum di industri teknologi,” jelas Tirza.

Baca Juga: Ojol Matikan Aplikasi pada 20 Mei, LRT Hingga Transjakarta Bakal Diserbu

Dari pihak Maxim, Head of Legal Dwi Putratama menyebut bahwa komisi menjadi aspek krusial dalam menopang ekosistem bisnis aplikator.

“Kalau diturunkan ke 10%, ini akan sangat berdampak ke ekosistem. Sulit bagi kami untuk terus berinovasi dan berkembang,” tegasnya.

Berbeda dengan kompetitor lainnya, Indrive justru sudah menerapkan komisi 10% sejak awal. Menurut Ryan Rwanda, Direktur Bisnis Indrive Indonesia, model bisnis mereka yang ramping dan efisien memungkinkan hal itu.

“Kami tidak banyak mengeluarkan biaya untuk iklan atau tim besar. Komisi 10% sudah mencakup platform fee dan asuransi Jasa Raharja. Tapi, tentu tidak adil jika kami dibandingkan dengan aplikator lain yang memiliki cakupan bisnis jauh lebih luas,” ujar Ryan.

Isu komisi ini menjadi sorotan menjelang aksi besar-besaran yang rencananya akan dilakukan oleh ribuan driver ojek online pada 20 Mei 2025. Mereka menuntut agar potongan komisi diturunkan hingga 10%, seraya mengancam akan melakukan aksi offbid massal dan pelumpuhan aplikasi di berbagai titik strategis Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: