Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Dari hasil evaluasi, PKS dengan KPK bermanfaat positif dalam memperkuat aturan internal terkait pencegahan korupsi di serta meningkatkan kompetensi personel dalam menangani pengaduan. Salah satu bentuk penguatan aturan internal sebagai hasil PKS tersebut yaitu pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui WBS di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Permendag 1/2024 tersebut mencabut Permendag Nomor 41 Tahun 2013 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Beberapa hal baru diatur dalam Permendag 1/2024. Pertama, pelapor dugaan pelanggaran melalui WBS Kementerian Perdagangan mengalami perluasan, tidak hanya pegawai Kementerian Perdagangan, tetapi juga masyarakat. Kedua, adanya jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan materi aduan. Ketiga, adanya pelindungan terhadap pelapor dan saksi, terutama dalam berkarier. Keempat, adanya kejelasan perbedaan skema penanganan untuk materi yang berindikasi tindak pidana korupsi dengan materi yang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.
Adapun Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono menyampaikan, semua sistem dan regulasi antikorupsi tidak akan berjalan efektif tanpa komitmen nyata dari pimpinan organisasi. Ketika pimpinan menunjukkan keberpihakan terhadap transparansi dan keberanian menindaklanjuti laporan, seluruh jajaran akan terdorong untuk turut serta menjaga organisasi dari praktik-praktik korupsi.
"Pimpinan organisasi selalu dilihat dan dicontoh. Jika pimpinan transparan dan berani menindaklanjuti laporan, jajarannya akan mengikuti. Sebaliknya, jika pimpinan bersikap permisif bahkan abai, sistem WBS hanya akan menjadi formalitas administratif tanpa makna," tutur Eko.
Eko juga menyampaikan apresiasi terhadap Kementerian Perdagangan atas kelanjutan kerja sama dengan KPK. Baginya, penandatanganan PKS bukan hanya seremoni, tapi menunjukkan komitmen kuat menjaga integritas lembaga dan mendorong transparansi.
Usai penandatanganan, Direktur Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat Budi Waluya menyajikan paparan terkait kesadaran (awareness) pelaporan dugaan pelanggaran. Budi menjelaskan lima pilar WBS yang meliputi komitmen tertinggi, kebijakan, budaya organisasi, WBS terintegrasi, dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement