Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Produk Kayu RI Hadapi Penyelidikan Antidumping di AS, Kemendag Lakukan Ini

Produk Kayu RI Hadapi Penyelidikan Antidumping di AS, Kemendag Lakukan Ini Kredit Foto: Unsplash/Radek Grzybowski
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekspor produk kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif (hardwood and decorative plywood) asal Indonesia menghadapi penyelidikan berlapis antidumping dan antisubsidi oleh Amerika Serikat (AS) yang dinisiasi Departemen Perdagangan AS (United States Department of Commerce/USDOC) pada 11 Juni 2025.

Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan,  mendukung penuh para pelaku usaha Indonesia dengan memberikan pendampingan dalam  menghadapi penyelidikan tersebut.

Baca Juga: Business Matching Jembatan Penting Pelaku UMKM Kenal Pasar Global

“Kemendag akan memberi pendampingan kepada pelaku usaha Indonesia dalam menyusun pembelaan dan pengisian kuesioner. Kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif merupakan salah satu produk unggulan ekspor Indonesia ke AS dan pemerintah akan senantiasa selalu memberikan pembelaan,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis (19/6).

Selain Indonesia, penyelidikan USDOC ini juga ditujukan untuk Tiongkok dan Vietnam berdasarkan  petisi dari Coalition for Fair Trade in Hardwood and Plywood (CFTHP) yang disampaikan ke USDOC pada 22 Mei 2025.

Dalam dokumen inisiasi penyelidikannya, USDOC mencantumkan 204 pos tarif Harmonized Tariff  Schedule of the United States (HTS-US) yang akan diselidiki. Beberapa jenis produk yang menjadi fokus penyelidikan meliputi kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif serta panel kayu veneer (veneered panels). Namun, daftar ini masih dapat berubah sesuai perkembangan penyelidikan.

Selain itu, margin dumping yang akan dikenakan terhadap produk Indonesia diperkirakan mencapai  84,94 persen, ditambah dengan 12 program yang terindikasi subsidi. Salah satu hal baru dalam  penyelidikan ini adalah temuan bahwa beberapa dari 12 program tersebut merupakan program  Pemerintah Tiongkok yang dinilai sebagai subsidi transnasional oleh AS.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyampaikan, Direktorat  Pengamanan Perdagangan Kemendag akan terus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga  terkait, asosiasi, serta perusahaan-perusahaan yang terdampak.

“Selain negosiasi terkait tarif sektoral dan resiprokal yang terus berjalan, seluruh pemangku  kepentingan yang terlibat diharapkan dapat bersinergi bersama dalam menghadapi kasus  antidumping dan antisubsidi ini demi menjaga kelancaran akses pasar kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif ke AS,” ujar Reza.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) Bambang Soepijanto  menyambut baik dukungan penuh Kemendag dalam menghadapi penyelidikan terhadap produk kasus kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif oleh AS. Ia mengharapkan dukungan Pemerintah dan hasil yang baik hingga akhir penyelidikan.

“Kami sangat terbantu sejak awal penyelidikan pra-inisiasi. Kami harapkan dukungan ini terus  dipertahankan dan berlanjut pada tahap penyelidikan selanjutnya, mengingat sepertiga produksi kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif Indonesia ditujukan ke pasar AS,” kata Bambang.

Ekspor produk Indonesia ke AS pada 2022 adalah sebesar USD 570,39 juta. Nilai ini sempat turun pada 2023 menjadi USD 337,13 juta, kemudian meningkat kembali pada 2024 menjadi USD 410,96 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: