Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Demo Supir Truk Soal ODOL, Ini Sikap Kemenhub

Tanggapi Demo Supir Truk Soal ODOL, Ini Sikap Kemenhub Kredit Foto: NTMC Polri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan merespons aksi unjuk rasa pengemudi truk di sejumlah daerah terkait kebijakan penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) dengan menggelar diskusi bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kemenhub, Selasa (24/6).

Aksi demonstrasi tersebut menyuarakan sejumlah tuntutan, termasuk soal tarif angkutan, perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pengemudi, sanksi terhadap pemilik barang dan kendaraan, serta pemberantasan pungutan liar dan premanisme.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pemerintah menerima dan mencatat semua aspirasi tersebut. “Melalui kebijakan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, kita berharap terciptanya tata kelola angkutan logistik yang berkeadilan dan humanis,” ujarnya saat membuka diskusi.

Baca Juga: Menhub Dorong Integrasi Data Digital untuk Awasi Angkutan dan Tekan Pelanggaran ODOL

Aan menjelaskan, kebijakan ODOL dilatarbelakangi oleh kecelakaan fatal, seperti di Purworejo, yang menimbulkan korban jiwa dan menjadi perhatian Presiden. Ia menegaskan perlunya sinergi antarkementerian dan lembaga untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.

Selain aspek keselamatan, kendaraan ODOL juga berdampak pada kemacetan lalu lintas, kerusakan infrastruktur, menurunnya usia dan performa kendaraan, peningkatan polusi udara, serta pemborosan BBM.

Aan menambahkan, penanganan ODOL akan mengedepankan teknologi untuk pendataan dan pengawasan angkutan barang secara digital, guna memudahkan koordinasi antarpemangku kepentingan.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Kewilayahan, Odo R.M. Manuhutu, menambahkan bahwa pemerintah juga fokus pada kesejahteraan pengemudi. “Kita akan atur secara adil waktu kerja, besaran upah, dan aspek lain yang menyejahterakan pengemudi,” jelasnya.

Baca Juga: ODOL Bikin Jalan Jebol, Pemerintah Siap ‘Gempur’ Truk Bandel

Menurut Odo, penyelesaian masalah ODOL harus mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan pengemudi. Ia menekankan pentingnya pembenahan regulasi dari hulu, bukan hanya penindakan di lapangan.

“Kita tidak boleh membenturkan kepentingan ekonomi dengan keselamatan nyawa. Angkutan logistik harus berorientasi pada keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas,” tegas Odo.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menilai kebijakan bebas ODOL merupakan upaya menciptakan ketertiban lalu lintas yang mencerminkan peradaban bangsa. Ia membedakan over dimension sebagai kejahatan lalu lintas dan over loading sebagai pelanggaran.

“Indonesia menuju bebas kendaraan lebih dimensi dan muatan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, logistik, dan transportasi. Tujuannya menciptakan ketertiban berlalu lintas,” kata Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: