Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo menambahkan barang bukti yang diserahkan ke JPU, di antaranya berupa 1 buah KTP atas nama tersangka, 1 buah smartphone milik tersangka, Surat Keputusan Penunjukan AP sebagai staf perusahaan kapal, 2 buah flashdisk berisi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan Ikan palsu atas nama KM. HSN 8, 1 lembar dokumen STBLKK KM. HSN 8, serta 2 lembar Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atas nama KM. HSN 8.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) salah satunya bertujuan untuk menghilangkan praktik-praktik ilegal di bidang perikanan, salah satunya pemalsuan dokumen perizinan berusaha yang dapat merugikan negara dari aspek ekonomi dan sumber daya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement