Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pupuk Bersubsidi Sasar Sektor Perikanan, Ini Syarat Penerima

Pupuk Bersubsidi Sasar Sektor Perikanan, Ini Syarat Penerima Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tb Haeru Rahayu mengungkapkan pupuk bersubsi selain menyasar sektor pertanian juga diberikan pada sektor perikanan.

Dan kini KKP tengah menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait tata kelola pupuk bersubsidi sektor perikanan melalui kegiatan konsultasi publik yang digelar baru-baru ini di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Menteri PPPA Minta Perempuan Tidak Ragu Bermimpi dalam Bidang Olahraga

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, PT Pupuk Indonesia Holding Company, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan tujuh Kabupaten di sekitarnya.

“Penetapan pupuk bersubsidi tidak hanya diberikan kepada sektor pertanian, tetapi juga menyasar pembudidaya ikan skala kecil. Pemerintah menunjukkan keberpihakannya melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang menjamin kepastian alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan," ujar Dirjen Tebe, dikutip dari siaran pers KKP, Rabu (9/7).

Konsultasi publik ini merupakan langkah strategis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan.  Melalui sinergi dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, diatur pelaksanaan teknis atas Perpres tersebut. KKP kini tengah melakukan finalisasi peraturan teknis pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi di sektor perikanan untuk mendukung efektivitasnya.

Dirjen Tebe menegaskan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi mencakup proses mulai dari perencanaan, pengadaan, penyaluran, penebusan, pengawasan, evaluasi hingga pelaporan. Tujuannya untuk mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi guna menunjang ketahanan pangan nasional. "Distribusi pupuk bersubsidi harus memenuhi prinsip 7T : tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan tepat penerima," tambahnya.

Sasaran Penerima Pupuk Subsidi

Sasaran penerima pupuk bersubsidi sektor perikanan meliputi pembudidaya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran menggunakan teknologi sederhana, dengan batasan luasan lahan tertentu. Beberapa diantaranya untuk pembenihan ikan air tawar paling luas 0,75 hektare dan pembesaran ikan air tawar paling luas 2 hektare. Sementara untuk pembenihan ikan air payau paling luas 0,5 hektare dan pembesaran ikan air payau paling luas 5 hektare.

Syarat lainnya termasuk kepemilikan KUSUKA elektronik, terdaftar di portal data kelautan dan perikanan, tergabung dalam Pokdakan berbadan hukum atau terdaftar di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan, serta terdaftar dalam e-RDKK Perikanan. Lokasi usaha bukan di laut atau di perairan darat dan bukan budidaya minapadi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: