Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KAI Commuter Kecam Keras Aksi Pelemparan Kereta, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

KAI Commuter Kecam Keras Aksi Pelemparan Kereta, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui Kredit Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya
Warta Ekonomi, Jakarta -

KAI Commuter mengecam keras aksi pelemparan terhadap rangkaian Commuter Line No. 1322 relasi Jakarta Kota–Bogor oleh orang tak dikenal yang terjadi pada Jumat (11/7) pukul 16.05 WIB. Insiden tersebut terjadi di sekitar JPO Pasar Anyar, lintas Stasiun Cilebut–Bogor.

Joni Martinus, VP Corporate Secretary KAI Commuter, menyatakan bahwa meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut menyebabkan kaca pintu kereta terakhir dari rangkaian Commuter Line CLI-125 retak di sisi kiri.

“Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini,” kata Joni dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: KAI Properti Perkenalkan Hotel Truntum Cihampelas, Ikon Baru Akomodasi Mewah di Bandung

Ia menegaskan bahwa tindakan pelemparan terhadap kereta merupakan perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line.

“Dampak dari pecahnya kaca di Kereta CLI-125 ini mengakibatkan rangkaian Commuter Line tersebut tidak dapat beroperasi selama tiga hari karena membutuhkan proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta,” tambahnya.

Petugas pengamanan yang diterjunkan ke lokasi kejadian segera menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Kantor Polsek setempat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga: KAI Logistik Peduli Keberlanjutan: 2.000 Bibit Mangrove Ditanam di Probolinggo

KAI Commuter menegaskan tidak akan mentolerir tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun dan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lanjutan.

Sebagai informasi, tindakan perusakan terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku juga dapat dijerat pasal dalam KUHP Bab VII dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan anti-vandalisme, khususnya terkait pelemparan terhadap kereta, kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line,” tutup Joni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: