Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP 12 Kali Serahkan Arsip Statis ke ANRI dalam 7 Tahun, Ini yang Terbaru

KKP 12 Kali Serahkan Arsip Statis ke ANRI dalam 7 Tahun, Ini yang Terbaru Kredit Foto: Dok. KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah 12 kali menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dengan total sekitar 3.396 berkas sepanjang tahun 2018 hingga 2025.

Dan kini terbaru, KKP menyerahkan 60 salinan autentik arsip terjaga kepada ANRI yang merupakan bentuk nyata peran lembaga kelautan perikanan dalam menjaga kedaulatan wilayah dan melestarikan arsip negara.

Baca Juga: KKP Ciptakan Ekosistem Investasi Kondusf dan Berkelanjutan

Sekretaris Jenderal KKP, Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menyampaikan bahwa arsip yang diserahkan merupakan arsip sertipikat hak pakai atas pulau-pulau kecil terluar (PPKT), sebagaimana diamanatkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

“Kami merasa bangga, karena baru pada tahun 2025 ini, KKP dapat menyerahkan arsip yang secara substansi sangat strategis bagi keutuhan wilayah NKRI. Ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan arsip terjaga yang harus terus kami tingkatkan,” ujar Rudy Heriyanto dalam sambutan penyerahan Arsip beberapa waktu lalu di Jakarta, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (17/7).

Lebih lanjut, total arsip yang diserahkan tersebut sejalan dengan peningkatan hasil pengawasan kearsipan tahun 2024, di mana KKP memperoleh nilai 95,23 (kategori AA–Sangat Memuaskan), naik dari 92,47 di tahun sebelumnya. Tingkat digitalisasi arsip juga meningkat dari 87,62 menjadi 88,69.

“Saya menghimbau kepada seluruh pimpinan unit kerja, harus lebih fokus dalam pengelolaan kearsipan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala ANRI, Mego Pinandito, memberikan apresiasi atas komitmen KKP yang dinilainya sangat serius dalam pengelolaan arsip.

“Penyerahan salinan autentik arsip terjaga ini bukan hanya memenuhi kewajiban Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tetapi juga merupakan kontribusi penting dalam penyelamatan dan pelestarian arsip strategis untuk melindungi eksistensi bangsa dan negara,” ungkap Mego.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: