Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI) selaku unit pelaksana teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dalam memperluas pemahaman dan pendampingan kehalalan di sektor perikanan budi daya.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya KKP memperkuat edukasi dan kolaborasi lintas sektor dalam menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan dan kehalalan produk perikanan yang dikonsumsi.
Baca Juga: Perluas Akses Pasar Industri Olahraga, Kemenperin Gelar Merdeka Fest 2025
“Kehalalan dan kesehatan produk perikanan tidak bisa dipisahkan dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan profesional kita,” kata Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (31/7).
Nyoman mengatakan pentingnya kesadaran terhadap prinsip halal dalam setiap rantai proses produk perikanan, khususnya yang berasal dari sektor budi daya. Menurutnya, aspek kehalalan bukan hanya persoalan keagamaan, tetapi juga menyangkut bisnis, kualitas, keamanan pangan, dan kepercayaan publik serta kenyamanan yang harus dijaga secara menyeluruh.
Lebih lanjut Nyoman menekankan pentingnya menjadikan pemahaman titik kritis kehalalan seperti bahan pakan, penggunaan hormon dan vaksin atau suplemen, serta proses pascapanen, sebagai bagian dari kurikulum pelatihan maupun materi penyuluhan yang aplikatif dan mudah dipahami. Pendampingan terhadap proses sertifikasi halal perlu menjadi bagian dari layanan pihaknya di daerah.
Titik Kritis Aspek Halal
Sejalan dengan upaya memperkuat literasi halal di sektor perikanan, Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Muhammad Aqil Irham, dalam kunjungan kerjanya ke Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI) Subang, menegaskan bahwa sektor budi daya perikanan memiliki peran sangat penting dalam penyediaan pangan bergizi tinggi bagi masyarakat.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa di balik potensi besar tersebut terdapat sejumlah aspek krusial yang harus dipastikan kehalalan dan kelayakannya (halalan thoyyiban). Apalagi Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.
“Ikan memang tergolong hewan halal, tetapi dalam praktik budidayanya terdapat titik-titik kritis yang perlu diwaspadai. Mulai dari sumber benih, apakah hasil rekayasa genetik, penggunaan vaksin, komposisi pakan, hormon, suplemen, hingga distribusi dan pengolahan pascapanennya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa jika pakan atau bahan tambahan lain mengandung unsur tidak halal, maka produk akhir dapat menjadi syubhat atau bahkan haram. Tak hanya itu, proses distribusi juga harus dipastikan bebas dari kontaminasi bahan haram maupun zat berbahaya, serta pengolahan pascapanen harus memenuhi standar kehalalan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement