Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian LH Akan Berikan Predikat 'Kota Kotor' Dalam Adipura 2025

Kementerian LH Akan Berikan Predikat 'Kota Kotor' Dalam Adipura 2025 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), akan memberikan predikat "Kota Kotor" kepada kota yang tidak melakukan pengolahan sampah dengan maksimal.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan predikat kota kotor akan diberikan kepada wilayah yang masih memiliki tempat pemrosesan sementara (TPS) liar dan tempat pemrosesan akhir (TPA) secara terbuka atau open dumping.

"Kota Kotor ini semua kota yang masih memiliki TPS liar itu pasti tidak bisa masuk sistem adipura langsung tertolak, sehingga begitu ada TPS liar maka dia akan jadi kota kotor," ujar Hanif saat ditemui di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Hanif mengatakan, Adipura 2025 memiliki empat tingkatan yang teriri dari Kota Kotor, Sertifikat, Adipura, dan Adipura Kencana. Kota yang masih memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) liar atau menggunakan sistem open dumping akan langsung tersingkir dari proses seleksi.

Tingkatan berikutnya adalah Sertifikat, yang diberikan kepada kota yang sudah bebas dari TPS liar dan open dumping, namun belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang substansial. 

Adapun kota yang layak menyandang gelar Adipura adalah yang sudah memiliki fasilitas, operasional, anggaran, dan SDM pengelolaan sampah yang berjalan baik hingga ke tingkat rumah tangga.

Kategori tertinggi adalah Adipura Kencana. Namun, Hanif mengaku pesimistis akan ada kota yang mampu mencapainya tahun ini.

"Saya agak pesimis akan ada yang dapat Adipura Kencana. Nilai rata-rata kota masih di bawah 60, sementara syarat Adipura minimal 75," ujarnya.

Menurutnya, Adipura Kencana hanya bisa diraih oleh kota yang sudah memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA) berjenis sanitary landfill dengan sistem residu, bukan tempat pembuangan sampah umum yang besar. 

"Cukup satu hektare asal hanya residu yang masuk, itu baru layak Kencana," ucapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: