Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendapat kabar baik dari Mahkamah Agung (MA) sehubungan dengan perkara kasasi yang diajukan oleh PT Bank DKI terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 1329/Pdt/2024/PT DKI tanggal 2 Desember 2024.
"Sehubungan dengan perkara kasasi yang dimohonkan oleh PT Bank DKI, berdasarkan informasi dari website Mahkamah Agung, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan atas perkara kasasi dengan amar putusan 'Tolak' pada tanggal 13 Agustus 2025," ungkap Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar.
Meski begitu, hingga kini WSBP belum menerima salinan resmi putusan dengan nomor perkara 2555 K/PDT/2025 tersebut. Namun, Fathul menegaskan, putusan ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Baca Juga: WSBP Fokus Efisiensi, Likuiditas Kritis dan Modal Minus Menghantui
Sebagai informasi, sengketa ini bermula saat WSBP menjalani proses PKPU sementara pada 25 Januari 2022 dan akhirnya mendapat persetujuan mayoritas kreditur atas rencana perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Juni 2022.
Sebanyak 92,8% kreditur konkuren dan 80,6% kreditur separatis menyetujui rencana tersebut, kecuali Bank DKI. Singkat cerita, Bank DKI kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada 5 Januari 2024 di PN Jakarta Timur, yang turut menyeret notaris Ashoya Ratam dan PT Bursa Efek Indonesia sebagai turut tergugat.
Salah satu tuntutannya adalah pembatalan persetujuan konversi utang yang sebelumnya disahkan dalam RUPSLB 30 Juni 2023, serta revisi amandemen perjanjian perdamaian khusus untuk utang WSBP kepada Bank DKI.
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Komisaris Bank DKI, Hingga Pejabat Bank BJB dan KSEI Terkait Kredit Sritex
PN Jakarta Timur mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Namun, pada 2 Desember 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding WSBP dengan membatalkan putusan sebelumnya.
Tidak terima, Bank DKI mengajukan kasasi pada 16 Desember 2024. Kini, setelah MA menolak permohonan tersebut, WSBP bisa fokus pada restrukturisasi yang sedang dijalankan. Perseroan sudah menyelesaikan konversi 85% kewajiban kepada kreditur obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan melaksanakan private placement tahap 1, 2, dan 3 untuk melunasi kewajiban kepada kreditur dagang senilai Rp1,46 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement