Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akuisisi PT JN Dinilai Menguntungkan, Saksi Sebut PT ASDP Hemat 40% dari Valuasi

Akuisisi PT JN Dinilai Menguntungkan, Saksi Sebut PT ASDP Hemat 40% dari Valuasi Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

 Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Syarif selaku Kepala KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) MBPRU, mengungkapkan bahwa negara justru meraih keuntungan sedikitnya Rp 820 miliar dari akuisisi PT ASDP Ferry Indonesia terhadap PT Jembatan Nusantara (JN). “Ya benar, PT ASDP membeli 40 persen lebih murah dari valuasi PT JN yang dihitung oleh KJPP MBPRU,” ujar Syarif dalam sidang lanjutan kasus akuisisi ASDP terhadap JN, Kamis malam (21/8/2025).

Pernyataan itu disampaikan Syarif saat menjawab pertanyaan mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, terkait valuasi PT JN. Berdasarkan perhitungan KJPP MBPRU, nilai PT JN mencapai Rp 2,09 triliun. Namun, ASDP berhasil mengakuisisi perusahaan pemilik rute gemuk Merak–Bakauheni tersebut dengan nilai Rp 1,27 triliun, atau sekitar 40 persen lebih rendah dari valuasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding tiga mantan direksi PT ASDP merugikan negara hingga Rp 1,253 triliun. Angka kerugian itu dihitung langsung oleh tim KPK, bukan oleh lembaga penilai independen. Ketiga mantan direksi yang dituduh adalah Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan), serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Baca Juga: ASDP Gaungkan SDGs Lewat Program Sosial di Gorontalo

Tudingan itu dinilai janggal oleh pengacara tiga mantan direktur PT ASDP Soesilo Wibowo. Kalau memakai hitungan KPK itu, negara rugi Rp 1,253 triliun, sementara nilai akuisisi adalah Rp 1,27 triliun, maka nilai perusahaan PT JN yang punya 53 kapal, trayek gemuk, dan SDM andal, hanya dinilai Rp 17 miliar saja.

Syarif juga menjelaskan bahwa akuisisi Rp 1,27 triliun itu bukan hanya untuk beli kapal saja. “Ya ini beli satu paket, saham perusahaannya, 53 kapalnya, trayek-trayek yang dimiliki dan seluruh aset lainnya,” ujar Syarif lagi. Bahkan dia membenarkan bahwa setelah akuisisi itu terjadi, maka “Seluruh pendapatan yang didapatkan PT JN otomatis masuk ke dalam keuangan PT ASDP.”

Seperti diketahui dalam sebulan rata-rata pendapatan PT JN dari mengoperasikan kapal-kapalnya itu sekitar Rp 50 miliar per bulan atau sekitar Rp 600 miliar per tahun.

Baca Juga: Manifest Digital: Kolaborasi ASDP, Operator Ferry, dan Regulator untuk Keselamatan Penyeberangan

Dalam sidang lanjutan kasus ASDP ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi. Satu saksi dari KJPP MBPRU, Muhammad Syarif yang menghitung valuasi aset PT JN, satu saksi dari Pricewaterhouse Cooper konsultan pajak, satu saksi dari Deloitte konsultan keuangan PT ASDP, satu lagi konsultan hukum.

Saat ditanya apakah ada upaya pengkondisian kepada para konsultan agar memuluskan akuisisi, keempat-empatnya menjawab bahwa mereka semua bertindak profesional dan tidak ada pengkondisian. “Tidak ada (pengkondisian itu agar akuisisi mulu),” kata Cahyadi, konsultan hukum. “Pekerjaan saya sebagai lawyer adalah membuat perjanjian sesuai dengan kesepakatan dua pihak,” kata Cahyadi lagi.

Sementara itu Yusuf Hadi, mantan direktur ASDP, menambahkan bahwa akuisisi PT JN itu menguntungkan, bukan saja karena harganya lebih murah dari valuasi KJPP. Tapi, juga PT PT ASDP mendapatkan 53 kapal beserta lintasan yang sudah beroperasi dan disetujui oleh Kementerian Perhubungan. “Dalam bisnis pelayaran, salah satu yang mahal dan sulit didapat adalah izin lintasan dan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 tahun 2017,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: