Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Tampilkan Iklan di Tab Gmail, Google Kena Denda 325 Juta Euro

Gara-Gara Tampilkan Iklan di Tab Gmail, Google Kena Denda 325 Juta Euro Kredit Foto: Unsplash/Solen Feyissa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Google Dijatuhi Denda 325 Juta Euro di Prancis atas Pelanggaran Terkait Pelacak Daring

Komisi Nasional Informatika dan Kebebasan (CNIL), otoritas perlindungan data Prancis, pada Rabu (3/9) menjatuhkan denda kepada Google karena gagal mematuhi peraturan terkait pelacak daring (online tracker).

CNIL mengumumkan pihaknya akan mengenakan denda sebesar 325 juta euro kepada raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu, menurut pernyataan di situs webnya.

Sejak 2020, CNIL telah mengeluarkan beberapa sanksi pada perusahaan-perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan hukum terkait pelacak iklan, papar pernyataan itu.

CNIL menambahkan Google juga melanggar aturan dengan menampilkan iklan di tab Gmail tanpa mendapatkan izin dari pengguna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: