Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Uni Eropa Denda Google Rp17,9 Triliun karena Langgar Aturan Pasar Digital

Uni Eropa Denda Google Rp17,9 Triliun karena Langgar Aturan Pasar Digital Kredit Foto: Unsplash/Solen Feyissa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro atau sekitar Rp17,9 triliun kepada Google setelah perusahaan dinilai melanggar ketentuan Digital Markets Act (DMA) terkait praktik mengutamakan layanannya sendiri di Google Search dan membatasi pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke metode pembayaran alternatif di Google Play.

Keputusan yang diumumkan pada Kamis (23/7/2026) itu sekaligus memerintahkan Google menghentikan praktik yang melanggar aturan dalam waktu 60 hari atau berisiko dikenai denda tambahan hingga 5% dari total pendapatan global perusahaan.

Komisi Eropa mengenakan denda sebesar 460 juta euro atas praktik self-preferencing di Google Search dan 430 juta euro terkait pelanggaran aturan anti-steering di Google Play.

Regulator menyatakan DMA mewajibkan perusahaan teknologi yang berstatus gatekeeper memperlakukan layanan pihak ketiga secara adil dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada layanan miliknya sendiri.

Hasil penyelidikan menunjukkan Google menempatkan layanannya, seperti Google Shopping, hotel, transportasi, dan hasil olahraga, pada posisi yang lebih menonjol di halaman pencarian melalui penempatan di bagian atas hasil pencarian, tampilan visual yang lebih menarik, serta filter khusus. Sementara itu, layanan pesaing tidak memperoleh perlakuan serupa.

Komisi Eropa juga menemukan Google melanggar ketentuan anti-steering di Google Play. Berdasarkan DMA, pengembang aplikasi harus dapat mengarahkan pengguna ke pilihan pembelian lain, termasuk melalui situs web atau toko aplikasi pihak ketiga.

Namun, regulator menilai Google membatasi pengembang dalam mempromosikan penawaran tersebut maupun menyelesaikan transaksi di luar Google Play. Selain itu, struktur biaya dan durasi pengenaan biaya yang diterapkan Google dinilai tidak sesuai dengan ketentuan DMA.

Sebagai bagian dari keputusan tersebut, Komisi Eropa meminta Google memperlakukan layanan pihak ketiga secara setara di Google Search serta memberikan keleluasaan kepada pengembang aplikasi untuk berkomunikasi, mempromosikan penawaran, dan memproses transaksi baik di dalam maupun di luar Google Play.

Komisi menyebut Google telah mengajukan sejumlah perubahan, termasuk penyesuaian tampilan layanan belanja, hotel, dan penerbangan di Google Search serta perubahan terhadap ketentuan steering di Google Play. Efektivitas langkah tersebut akan terus dipantau sebagai bagian dari proses kepatuhan terhadap DMA.

Keputusan regulator Uni Eropa itu memicu respons dari pemerintah Amerika Serikat. Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi ekspor barang dan jasa AS ke Eropa serta dapat mengganggu hubungan dagang transatlantik.

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan antara AS dan Uni Eropa setelah Presiden Donald Trump kembali mengancam akan mengenakan tarif terhadap sejumlah negara anggota Uni Eropa, termasuk Spanyol dan Prancis.

Sementara itu, Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Persaingan Teresa Ribera menegaskan Google belum sepenuhnya mematuhi ketentuan DMA.

"Produk terbaik seharusnya berhasil karena kualitasnya yang lebih baik, bukan karena dimiliki oleh perusahaan yang mengoperasikan mesin pencari," ujar Ribera.

Baca Juga: Google Proyeksikan AI Dorong Ekonomi Kreatif RI hingga Rp66 Triliun per Tahun

Baca Juga: Google Hapus 'Super-App' Rusia MAX dan Aplikasi VK dari Play Store

Menanggapi keputusan tersebut, Presiden Global Affairs Google Kent Walker mengatakan penerapan DMA telah memengaruhi sejumlah layanan Google di Eropa. Menurutnya, perusahaan harus menghapus beberapa fitur pencarian real-time, seperti informasi harga dan ketersediaan hotel, penerbangan, serta restoran, sekaligus menyesuaikan sejumlah mekanisme keamanan di Google Play agar memenuhi ketentuan regulasi.

Google ditetapkan sebagai gatekeeper berdasarkan DMA pada September 2023. Komisi Eropa kemudian membuka penyelidikan pada Maret 2024 dan menyampaikan temuan awal dugaan pelanggaran pada Maret 2025. Perusahaan masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri