Kredit Foto: Waskita Karya
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) akhirnya bisa bernapas lega setelah resmi terbebas dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini terjadi setelah PT Maha Akbar Sejahtera selaku pemohon PKPU memutuskan untuk mencabut tuntutannya.
"Bahwa penetapan putusan atas Permohonan Pencabutan PKPU 178 WSKT pada hari Senin, tanggal 8 September 2025 telah ditetapkan melalui e-court yang menyatakan bahwa mengabulkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pemohon PKPU," jelas Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan pencabutan PKPU sah dan resmi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga di bawah nomor perkara 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Panitera juga diperintahkan untuk mencatat bahwa perkara ini telah dicabut dari Buku Register. Selain itu, biaya perkara sebesar Rp2.604.000 dibebankan kepada pihak pemohon PKPU.
Baca Juga: Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai, Progres Capai 67,122 Persen
Ermy menambahkan, pencabutan ini menjadi bukti komitmen dan itikad baik perseroan dalam menjaga hubungan dengan para kreditur.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, menunjukkan itikad baik Perseroan dalam menjaga hubungan dengan para kreditur serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap komitmen Perseroan dalam menjaga kelangsungan usaha dan keberlanjutan operasional," katanya.
Baca Juga: Waskita Karya Rombak Susunan Pengurus, Fokus Perkuat Transformasi Bisnis
"Pencabutan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas kinerja dan reputasi Perseroan di masa yang akan datang," tambah Ermy.
Langkah ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan para pemangku kepentingan sekaligus memperkuat posisi Waskita Karya dalam menjaga kelangsungan bisnis di tengah tantangan industri konstruksi yang semakin ketat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement