Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Hakim PN Jakarta Selatan Diadukan ke MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Tiga Hakim PN Jakarta Selatan Diadukan ke MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiga hakim dan satu panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diadukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan ini diajukan oleh advokat Noverizky Tri Putra dari kantor hukum A.M. Oktarina Counsellors at Law.

Para hakim yang dilaporkan adalah Raditya Baskoro, Abdullah Mahrus, dan Sulistyo Muhamad Dwi Putro, serta panitera Erik Yuswanto. Mereka sebelumnya membatalkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui gugatan perlawanan (verzet) yang diajukan Kedutaan Besar Arab Saudi.

Baca Juga: PT Karya Cipta dan AIP 1 Limited Capai Kesepakatan Damai Lewat Proses Hukum di Indonesia dan Singapura

Kasus ini berawal dari gugatan Noverizky pada 2023 terhadap Kedubes Arab Saudi dan beberapa pihak terkait dengan nomor perkara 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Gugatan tersebut mengenai pembayaran legal fee yang tidak dilunasi.

Pada 2 Januari 2024, majelis hakim yang diketuai Akhmad Nakhrowi Mukhlis memutus verstek setelah pihak tergugat tidak pernah hadir dalam lima kali sidang. Putusan itu menghukum Kedubes Arab Saudi membayar ganti rugi Rp375 juta kepada penggugat. Putusan verstek tersebut telah inkracht pada 31 Januari 2024.

Namun, pada 25 Februari 2025, Kedubes Arab Saudi mengajukan gugatan verzet secara manual. Proses ini berjalan hingga akhirnya majelis hakim menolak eksepsi Noverizky dan membatalkan putusan verstek, sekaligus menolak gugatan penggugat.

Noverizky menilai putusan tersebut sarat pelanggaran kode etik karena hakim dianggap mengabaikan fakta hukum bahwa putusan telah inkracht.

“Kami mencurigai adanya ketidaknetralan dari majelis hakim. Ini berbahaya, karena perkara yang sudah inkracht bisa digugurkan dengan verzet,” kata Noverizky dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).

Ia berharap pengaduan ke Badan Pengawasan MA dapat memastikan integritas peradilan tetap terjaga. Selain itu, ia juga berencana menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta serta mempertimbangkan langkah politik dengan menyurati Menteri Hukum hingga Presiden Prabowo.

Adapun Humas PN Jaksel Rio Barten mengatakan bahwa pihaknya belum  menerima pemberitahuan ataupun surat resmi terkait dengan pelaporan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati hukum akan hal tersebut.

"Penanganan perkara sudah dijalankan sesuai ketentuan dan Kami menghormati hak para pihak untuk menentukan sikapnya atas putusan," ungkapnya.

Baca Juga: Iran Beri Hukuman Mati untuk Mata-Mata Israel, Jual Informasi Sensitif

"Kami juga menghormati dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku terkait proses yang mengikuti tindakan pelaporan tersebut," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: