BPJS Kesehatan Warning Perusahaan ‘Nakal’, Sanksi Bisa Cabut Izin Usaha, Waspada!
Kredit Foto: Azka Elfriza
Adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa perlindungan kesehatan pekerja melalui kepesertaan JKN menjadi bagian dari investasi jangka panjang untuk menciptakan SDM yang sehat dan kompetitif.
Menurutnya, keberhasilan JKN menutup hampir seluruh populasi pekerja menunjukkan kesadaran korporasi terhadap pentingnya perlindungan sosial.
“BPJS Kesehatan Indonesia, kita atas partisipasi semua pihak, dalam 10 tahun bisa mencapai 98% penduduk Indonesia. Terutama para pekerja, perusahaan yang luar biasa, ini tidak main-main,” ujarnya saat ditemui di Grand Mercure Kemayoran dalam acara Satya JKN Award 2025, Selasa (14/10/2025).
Ia menilai, capaian tersebut tak lepas dari semangat gotong royong sebagai basis ekonomi sosial bangsa.
“Dasarnya adalah nilai gotong royong, atau kalau disebut value itu adalah mutual aid atau mutual help, jadi saling tolong-menolong, saling membantu semua pihak,” katanya.
Ghufron menambahkan, kepesertaan aktif pekerja turut berpengaruh terhadap efisiensi tenaga kerja dan loyalitas karyawan di sektor swasta maupun publik.
“Kalau karyawannya pada sehat, ini tentu sangat membantu produktivitas perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta aktif JKN.
“Beberapa waktu lalu, ada oknum, karyawannya 100, didaftarkan 90, atau 80, atau 50 biar ringan. Sekarang kita kerja sama dengan berbagai pihak, dengan Kejaksaan Agung, dengan Kepolisian,” kata Ghufron.
Baca Juga: JKN Capai 98,6% Penduduk, BPJS Kesehatan Pamer Capaian 2025
Tentu, kata Ghufron, perusahaan yang tidak membayarkan BPJS karyawannya bisa saja dilaporkan dan akan mendapatkan sanksi seperti pencabutan izin usaha.
"(Bisa dilaporkan tidak sih, Pak?) Bisa. Kalau mau memperpanjangkan ada izin, perusahaan kan ada izinnya. Itu bisa bermasalah nanti izinnya," katanya.
Baginya, menunggak atau tidak membayar BPJS tidak bisa dijadikan alasa di zaman ini. Karena adanya kemudahan digital, BPJS sudah bekerja sama dengan beberapa merchant pembayaran agar proses bisa lebih mudah dan cepat.
"Kan kita setiap saat tuh sekarang itu namanya payment channel, cara membayar. Lebih dari 1 juta caranya ada. Saya nyebut 10 aja susah, contohnya GoPay, ada OVO, ada Indomaret, ada autodebit di bank, ada macam-macam," pungkasnya.
Dalam momen yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar, menilai adanya Satya JKN Award 2025 lebih dari penghargaan tapi juga sebagai pengakuan negara terhadap badan usaha yang konsisten menjamin kesejahteraan pekerja.
“Komitmen ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial,” ujar Cak Imin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement