Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Australia Gugat Microsoft Soal Paket Copilot Microsoft 365

Australia Gugat Microsoft Soal Paket Copilot Microsoft 365 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) menggugat Microsoft. Raksasa teknologi itu dituduh menyesatkan jutaan pelanggan terkait kenaikan harga langganan Copilot Microsoft 365.

Dilansir Senin (27/10), Microsoft telah menyesatkan lebih dari dua juta pelanggan dengan menyarankan mereka beralih ke paket Microsoft 365 Personal dan Family. Ia lebih mahal dan mencakup Copilot.

Baca Juga: Mengurangi Risiko: Microsegmentasi Respon Insiden yang Lebih Cepat dan Premi Asuransi yang Lebih Rendah Bagi Organisasi

Setelah Copilot ditambahkan, harga tahunan langganan Microsoft 365 Personal naik 45% menjadi A$159. Sementara harga paket Family meningkat 29% menjadi A$179.

Regulator mengatakan Microsoft tidak secara jelas memberi tahu pengguna bahwa masih tersedia paket “Classic” dengan harga lebih murah tanpa Copilot.

Opsi tersebut baru muncul ketika konsumen mulai melakukan proses pembatalan. Menurut ACCC, hal tersebut melanggar hukum perlindungan konsumen Australia karena gagal mengungkap informasi penting dan menciptakan kesan menyesatkan tentang pilihan yang tersedia.

ACCC menuntut sanksi finansial, kompensasi bagi konsumen, perintah pengadilan, dan biaya hukum dari Microsoft Australia Pty Ltd serta induknya, Microsoft Corp di Amerika Serikat.

Menurut regulator, hukuman maksimum untuk setiap pelanggaran hukum konsumen Australia adalah A$50 juta, tiga kali keuntungan yang diperoleh, atau 30% dari omzet perusahaan selama periode pelanggaran jika keuntungan tersebut tidak dapat dihitung.

“Besaran hukuman akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan temuan atas kasus ini,” kata ACCC.

Baca Juga: Trump Desak Microsoft Pecat Sosok Ini, Sebut Ancaman Keamanan AS

“ACCC tidak akan berspekulasi mengenai sanksi yang mungkin dijatuhkan pengadilan," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: