Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Merek Muncul Lagi, GOTO Angkat Bicara!

Gugatan Merek Muncul Lagi, GOTO Angkat Bicara! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara soal pemberitaan mengenai Perseroan yang kembali digugat soal merek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT Terbit Financial Technology.  

Direktur dan Sekretaris Perusahaan GOTO, R.A. Koesoemohadiani, dalam keterbukaan informasi pada Rabu (19/11), menyatakan bahwa Perseroan hingga kini belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apapun dari pihak yang mengajukan gugatan terkait perkara yang diberitakan. 

"Dengan demikian, Perseroan tidak memiliki informasi mengenai gugatan yang diberitakan tersebut termasuk mengenai kronologi, substansi perkara, maupun isi gugatan yang diajukan terhadap Perseroan," kata R.A. Koesoemohadiani. 

Namun, GOTO tidak menampik bahwa Perseroan memang pernah menjadi pihak tergugat dalam dugaan pelanggaran merek oleh pihak yang sama pada 2021. Kala itu, PT Terbit Financial Technology mengklaim sebagai pemilik sah merek GOTO yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Baca Juga: Jawab Isu Merger dengan Grab, GoTo Bilang Belum Ada Kesepakatan

"Sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Perseroan serta Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2022, pada tanggal 2 Juni 2022, Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan menerima dalil kompetensi yang diajukan oleh Perseroan sehingga gugatan yang diajukan oleh PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Koesoemohadiani. 

Lebih lanjut, karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat dalam jangka waktu yang ditentukan, maka putusan Majelis Hakim tersebut telah menjadi bersifat final dan mengikat. 

Adapun mengenai gugatan terbaru Perseroan tidak mengetahui latar belakang maupun perkembangan terkini atas dugaan perkara hukum tersebut. Meski begitu, Perseroan akan senantiasa tunduk pada proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga: GoTo Pangkas Rugi 82% Jadi Rp775,5 Miliar, Pendapatan Naik ke Rp13,3 Triliun

"Perseroan belum dapat melakukan analisa atas dampak dari permasalahan hukum yang diberitakan tersebut, baik terhadap kelangsungan usaha Perseroan, permasalahan hukum Perseroan, kegiatan operasional Perseroan, kondisi keuangan Perseroan, atau dampak lainnya. Perseroan dan entitas anak terus fokus menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha grup," jelas Koesoemohadiani. 

Apabila Perseroan telah menerima Relaas Panggilan Persidangan Resmi, maka Perseroan akan menyiapkan diri untuk dapat menjalankan proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Perseroan meyakini bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa mengutamakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk memiliki hak yang sah secara hukum atas merek-merek ataupun Hak Atas Kekayaan Intelektual lainnya," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: