Kredit Foto: Antara/Fauzan
“Permohonan visa online tidak lagi mengenal pembatasan kuota harian. Visa juga dipastikan terbit hanya lima hari setelah pembayaran,” kata Misnal.
Ia menambahkan pengembangan bisnis proses dalam penerbitan visa dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi, memperbaiki alur pelayanan, serta menyediakan kanal informasi dan aduan bagi pemohon. Beragam kategori visa kini telah dirinci sesuai jenis kegiatan, sehingga memudahkan orang asing memilih jenis kunjungan yang sesuai.
Namun, Misnal juga mengakui adanya tantangan di lapangan, khususnya terkait meningkatnya kebutuhan sektor pariwisata dan penyelenggaraan MICE. Oleh karena itu, ia mengapresiasi masukan berbagai pihak dalam sosialisasi yang diikuti satuan kerja internal Kemenpar, perwakilan Kementerian Luar Negeri, serta pelaku industri pariwisata seperti GAC, ASITA, ASPERAPI/ASITA Jabar, Dwidaya Wisata, Panorama Destination, Matta Tour, dan Indonesia Congress and Convention Association (INCCA).
“Seluruh masukan ini akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan secara internal,” ujarnya.
Melalui forum ini, Kemenpar dan seluruh pemangku kepentingan meneguhkan komitmen memperkuat sinergi keimigrasian yang mendukung kemudahan berwisata dan berinvestasi, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang ramah, kompetitif, dan siap bersaing di tingkat global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement