Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Adhi Karya (ADHI) Hadapi 2 Gugatan PKPU, Ini Kata Manajemen

Adhi Karya (ADHI) Hadapi 2 Gugatan PKPU, Ini Kata Manajemen Kredit Foto: Adhi Karya
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengonfirmasi bahwa perseroan menerima gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sekretaris Perusahaan ADHI, Rozi Sparta, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara PKPU yang telah terdaftar pada sistem pengadilan. Perkara pertama tercatat dengan Nomor Register 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Interdesign Cipta Optima dan PT Dinamika Prakarsa Mukti sebagai pemohon, dengan ADHI sebagai termohon. 

Satu perkara lainnya memiliki Nomor Register 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera, dan kembali menempatkan perseroan sebagai pihak termohon.

Baca Juga: Adhi Karya (ADHI) Raih Kembali Sertifikasi ISO 19650 Kitemark 2025

Meski dua perkara tersebut sudah tercatat, manajemen menegaskan bahwa perusahaan belum menerima dokumen resmi dari pengadilan. "Hingga surat ini diterbitkan, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Rozy.

Rozy menyebut bahwa setelah menerima relaas, langkah verifikasi akan langsung dilakukan untuk menilai dasar pengajuan PKPU tersebut. Ia juga memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Rozy menambahkan bahwa gugatan PKPU tersebut hingga saat ini belum memberikan dampak apapun terhadap Perseroan. "Belum ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: