Kredit Foto: Istimewa
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) resmi melepas kepemilikan sahamnya di PT Bukit Permai Properti (BKPP) melalui dua entitas anak yang berada di bawah kendali perseroan, yaitu PT Summarecon Bali Indah (SMBI) dan PT Bali Indah Development (BLID).
Proses pengalihan kepemilikan ini dikukuhkan melalui penandatanganan akta jual beli saham yang dilakukan pada Jumat, 28 November 2025, dengan pembeli utama adalah PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA).
"Pada hari Jumat tanggal 28 November 2025, telah dilakukan penandatanganan akta jual beli saham sehubungan dengan penjualan saham yang dimiliki oleh SMBI dan BLID dalam PT Bukit Permai Properti (BKPP) kepada PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)," kata Sekretaris Perusahaan SMRA, Lydia Tjio.
Dalam transaksi tersebut, SMBI melepas sebanyak 335.273.217 saham BKPP dengan nilai mencapai Rp375.458.477.000. Sementara itu, BLID menjual 143.564.893 saham BKPP senilai Rp160.774.694.320.
Baca Juga: Perusahaan Happy Hapsoro Jual 1,49 Miliar Saham BUVA
Kemudian, BLID juga melepas 50.000 saham senilai Rp53.628.680 kepada PT Nusantara Bali Realti (NBR), sehingga total nilai transaksi seluruhnya mencapai Rp536.286.800.000.
"Setelah pelaksanaan transaksi, BLID dan SMBI tidak lagi menjadi pemegang saham dari BKPP," ujar Lydia.
Manajemen memastikan, peristiwa, informasi, dan fakta material terkait transaksi tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan.
Baca Juga: Summarecon (SMRA) Suntik Modal Rp231,83 Miliar ke Dua Entitas Anak
Sebelumnya, rencana transaksi ini telah diumumkan kepada publik melalui surat kabar pada 31 Juli 2025. Di sisi lain, BKPP juga telah mengantongi persetujuan pemegang saham sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BKPP yang digelar pada 28 November 2025.
"Transaksi bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan," tandas Lydia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement