Kredit Foto: InJourney
Kementerian Pariwisata juga mendorong agar usaha pariwisata semakin terstandarisasi dan berkualitas dengan menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pariwisata. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam penataan kembali sub-sektor akomodasi, khususnya terkait perizinan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pariwisata berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Online Travel Agent (OTA) untuk memastikan seluruh akomodasi di platform telah memiliki Perizinan Berusaha dengan klasifikasi KBLI yang sesuai, paling lambat 31 Maret 2026.
Selain itu, Kementerian Pariwisata juga memiliki program Wonderful Indonesia Scale Up Hub, yaitu program pendampingan UKM pariwisata mencakup mentoring, pitching, dan business matching.
Pengembangan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 3 Destinasi Regeneratif juga menjadi prioritas pengembangan pariwisata nasional. Agar arah pengembangan semakin jelas dan terstruktur, seluruh Destinasi Pariwisata Prioritas akan segera memiliki Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional atau RIDPN.
Saat ini 5 Destinasi Pariwisata Prioritas yaitu Manado-Likupang, Bangka Belitung, Lombok-Gili Tramena, Raja Ampat, Borobudur – Yogyakarta – Prambanan, dan Danau Toba telah memiliki RIDPN. Sementara itu, 4 Destinasi Pariwisata Prioritas lainnya, Bromo-Tengger- Semeru, Labuan Bajo, Morotai, dan Wakatobi telah selesai drafnya dan akan segera ditetapkan sebagai Peraturan Presiden.
Tentunya pengembangan di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas dan 3 Destinasi Regeneratif, yang meliputi peningkatan infrastruktur dan konektivitas, juga tidak lepas dari kolaborasi solid seluruh Kementerian/ Lembaga.
Pada tahun ini, Kementerian Pariwisata secara aktif mengawal proses revalidasi geopark, termasuk Geopark Kaldera Toba yang sebelumnya menerima peringatan Yellow Card dari UNESCO pada tahun 2023. Hasilnya, Geopark Danau Toba resmi kembali memperoleh status Green Card pada tahun ini. Kedua Geopark lainnya juga mempertahankan status Green Card.
Terkait pengembangan destinasi lainnya, sebagai negara dengan salah satu penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi pariwisata ramah Muslim unggulan. Kementerian Pariwisata kembali melanjutkan Indonesia Muslim Travel Index, atau IMTI, bersama Bank Indonesia, Enhaii Halal Tourism Center, dan Crescent Rating. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pariwisata bersama BPJPH melakukan perluasan Sertifikasi Halal untuk 1.500 desa wisata, yang kini telah menghasilkan 2.885 sertifikasi halal di desa wisata.
Selain itu, Kementerian Pariwisata juga melakukan pengembangan wisata bahari, termasuk wisata adventure seperti diving dengan merilis pola perjalanan Wonderful Indonesia Diving Directory, melakukan pelatihan keselamatan marine dengan Divers Alert Network, serta memperkuat standar keselamatan secara menyeluruh melalui pelatihan dan mitigasi risiko.
Menpar Widiyanti menegaskan, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemerintah akan terus mengembangkan kebijakan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi unggulan dunia yang berkelanjutan dan bernilai tambah yang tinggi.
“Capaian di tahun ini bukan sekadar capaian yang mengesankan bagi pariwisata Indonesia, namun juga kemajuan ketika Indonesia kembali menapaki track yang benar dalam proses pemulihannya. Dengan fondasi ini, kita menatap 2026 dengan keyakinan bahwa pariwisata Indonesia tidak hanya akan tumbuh, tetapi melompat lebih tinggi, lebih jauh, dan lebih bermakna bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Menpar Widiyanti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement