Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Hong Kong tengah menyiapkan langkah untuk membuka akses dana asuransi ke aset digital seperti kripto dan infrastruktur terkait. Hal tersebut dapat menjadi kebijakan yang berpotensi menjadi tonggak penting bagi adopsi kripto institusional di Asia.
Dilansir dari Bloomberg, Selasa (23/12), Otoritas Asuransi Hong Kong (Insurance Authority) mengusulkan aturan baru yang akan memungkinkan perusahaan asuransi berizin dalam kota tersebut menyalurkan dana ke berbagai aset, termasuk mata uang kripto.
Baca Juga: Volatilitas Landa Pasar Kripto, Pengguna Baru Pintu Futures Malah Naik 37%
Meski menandai pelonggaran sikap regulator terhadap kripto, pihaknya tetap menerapkan kerangka manajemen risiko yang konservatif.
Dalam proposal tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan menyediakan cadangan modal sebesar satu dolar untuk setiap satu dolar yang diinvestasikan langsung ke aset kripto. Ketentuan ini mencerminkan beban modal yang tinggi sebagai penyangga terhadap volatilitas aset digital.
Untuk stablecoin, perlakuan risikonya akan berbeda. Stablecoin akan dikenakan beban risiko berdasarkan mata uang fiat yang menjadi patokannya. Otoritas Moneter Hong Kong (Hong Kong Monetary Authority) diperkirakan akan menerbitkan lisensi stablecoin pertama pada awal 2026.
Hong Kong sendiri berencana membuka proposal tersebut untuk konsultasi publik pada periode Februari hingga April 2025. Setelah itu, regulator akan mengajukan rancangan aturan ke proses legislatif pada paruh akhir tahun ini.
Baca Juga: Sambut 2026, Upbit Indonesia Ungkap Arah Baru Pertumbuhan Industri Kripto Indonesia
Langkah ini dinilai dapat membuka kolam likuiditas baru bagi ekosistem aset digital di Hong Kong. Ia juga dapat memperkuat posisi kota tersebut sebagai pusat keuangan dan inovasi kripto di Asia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement