Menteri PPPA Nilai Hukuman pada Kasus Kekerasan Balita di Medan Belum Maksimal
Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA terus memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga sejak tahap awal penanganan perkara hingga proses persidangan.
Pendampingan tersebut bertujuan memastikan kondisi fisik, psikis, dan sosial korban menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
Kemen PPPA secara berkelanjutan mendorong penerapan pedoman peradilan ramah anak, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta menyampaikan masukan kebijakan kepada Mahkamah Agung guna mendukung penegakan hukum yang semakin berperspektif anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement