Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Pangkas Rasio Utang Borrower Pindar Jadi 30% Mulai 2026

OJK Pangkas Rasio Utang Borrower Pindar Jadi 30% Mulai 2026 Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan pengetatan rasio perbandingan utang terhadap penghasilan (debt to income ratio) borrower industri peer-to-peer lending atau pindar menjadi maksimal 30% mulai 2026. Kebijakan ini diperkirakan memengaruhi pola penyaluran pembiayaan sekaligus membentuk arah pertumbuhan industri pindar ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menjelaskan penurunan rasio dilakukan secara bertahap dari 40% pada 2025 menjadi 30% pada 2026 guna menjaga kualitas pembiayaan dan ketahanan industri.

“Kententuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan yang diterapkan secara bertahap hingga 2026 dimaksudkan agar Penyelenggara Pindar melakukan persiapan yang cukup antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Rasio Utang Borrower Diperketat, OJK Minta Pindar Bersiap

Agusman mengakui, pengetatan rasio tersebut berpotensi menahan laju ekspansi penyaluran pembiayaan dalam jangka pendek. Hal ini seiring dengan penyesuaian profil risiko borrower yang memenuhi kriteria pembiayaan di bawah ketentuan baru.

Meski demikian, OJK menilai kebijakan tersebut justru menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri pindar yang lebih sehat dan berkelanjutan. Pengetatan rasio utang dinilai dapat menekan risiko gagal bayar sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Dari sisi prospek, Agusman memperkirakan industri pindar masih memiliki ruang untuk tumbuh pada 2026. Pertumbuhan tersebut antara lain akan ditopang oleh transformasi digital serta pemanfaatan teknologi dalam proses penyaluran pembiayaan.

Baca Juga: Survei Segara Ungkap Mayoritas Peminjam Pindar Utamakan Kecepatan dan Kemudahan, Bukan Suku Bunga

“Industri Pindar diperkirakan akan terus tumbuh positif pada tahun 2026, antara lain didorong oleh digitalisasi pembiayaan dan inovasi produk berbasis data alternatif,” kata Agusman.

Namun demikian, OJK mengingatkan pertumbuhan industri akan tetap dibayangi sejumlah tantangan. Agusman menekankan pentingnya penguatan mitigasi risiko kredit serta ketahanan industri dalam menghadapi dinamika perekonomian yang berpotensi memengaruhi kualitas pembiayaan.

Menurut OJK, kesiapan sistem penilaian risiko, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara akan menjadi penentu utama keberhasilan industri pindar dalam beradaptasi dengan kebijakan rasio utang 30% yang berlaku penuh pada 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: