Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rasio Utang Borrower Diperketat, OJK Minta Pindar Bersiap

Rasio Utang Borrower Diperketat, OJK Minta Pindar Bersiap Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapan penyelenggara peer-to-peer lending atau pindar menjadi faktor kunci dalam penerapan kebijakan pengetatan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan (debt to income ratio) borrower yang akan berlaku penuh pada 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat pengelolaan risiko sekaligus menjaga keberlanjutan industri pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, meminta seluruh penyelenggara pindar melakukan penguatan internal agar tetap mampu menyalurkan pembiayaan secara berkelanjutan di tengah pengetatan regulasi.

“Kententuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan yang diterapkan secara bertahap hingga 2026 dimaksudkan agar Penyelenggara Pindar melakukan persiapan yang cukup antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: OJK Siapkan Asuransi Kredit untuk Dukung Ekosistem Pindar

OJK menegaskan kebijakan tersebut tidak bertujuan menghambat pertumbuhan industri pindar. Regulasi ini dirancang untuk memastikan kesiapan sistem, tata kelola, serta manajemen risiko agar penyaluran pembiayaan tetap dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Memasuki 2026, Agusman memperkirakan industri pindar masih memiliki potensi pertumbuhan yang positif. Namun, ia mengingatkan adanya sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, khususnya terkait kualitas penyaluran pembiayaan dan perlindungan konsumen.

Oleh karena itu, OJK mendorong penyelenggara pindar untuk memperkuat proses credit assessment, memanfaatkan data yang lebih komprehensif, serta meningkatkan kualitas manajemen risiko. Dengan sistem penilaian risiko yang memadai, penyaluran pembiayaan diharapkan tetap berjalan sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

Selain aspek risiko kredit, OJK juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang telah disesuaikan sepanjang 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya regulator dalam memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga keberlanjutan industri pindar.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan di industri Pindar dapat dilakukan evaluasi secara berkala, dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri Pindar,” kata Agusman.

Baca Juga: Integrasi Data Jadi Kunci Stabilitas Industri Pindar

Ia menegaskan, setiap penyesuaian kebijakan dilakukan melalui kajian menyeluruh serta koordinasi dengan asosiasi industri. Pendekatan ini ditempuh agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan dinamika pasar sekaligus menjaga kepatuhan penyelenggara.

Menurut OJK, penyelenggara pindar masih memiliki ruang untuk beradaptasi terhadap regulasi baru yang akan berlaku pada 2026. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kelangsungan usaha penyelenggara.

“Penyesuaian dapat dilakukan sesuai hasil kajian dan diskusi bersama Asosiasi untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan industri,” ujar Agusman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: