Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemendikdasmen Tekankan Ini dalam SE Pembelajaran bagi Satuan Pendidikan Terdampak Bencana

Kemendikdasmen Tekankan Ini dalam SE Pembelajaran bagi Satuan Pendidikan Terdampak Bencana Kredit Foto: Biro Press Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana telah diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

SE ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.

Baca Juga: Menko PMK Apresiasi Seluruh Pihak Atas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera

Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana. 

Kemendikdasmen menekankan bahwa keselamatan seluruh warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

Dalam ketentuan tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. 

Penyesuaian dapat dilakukan terhadap metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.

Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, termasuk pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat. 

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan dari orang tua dan pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam situasi krisis. Menurutnya, pendidikan harus tetap berjalan meskipun bencana terjadi, selama keselamatan seluruh warga satuan pendidikan tetap menjadi pertimbangan utama.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Senin (5/1).

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa fleksibilitas yang diberikan kepada satuan pendidikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: