Naik Status, BSI Kini Jadi Bank BUMN Setara dengan BRI Hingga Mandiri
Kredit Foto: Istimewa
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) resmi berstatus sebagai bank badan usaha milik negara (BUMN) setelah Kementerian Hukum Republik Indonesia menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan. Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0003351.AH.01.02.Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Januari 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, perubahan anggaran dasar mencakup perubahan jenis Perseroan menjadi PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau disingkat PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Perubahan status ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Senior Vice President PT Bank Syariah Indonesia Tbk Wisnu Sunandar menyatakan bahwa perubahan status Perseroan telah memperoleh persetujuan resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Pembiayaan BSI Griya Tembus Rp69,98 Triliun pada 2025, Didominasi Nasabah Muda
“Perubahan anggaran dasar Perseroan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan,” ujar Wisnu Sunandar dalam keterangan tertulis Perseroan, dikutip di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Persetujuan perubahan anggaran dasar diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan melalui akta notaris Nomor 02 tanggal 5 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Permohonan tersebut diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum pada 23 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, Kementerian Hukum RI menyatakan bahwa perubahan anggaran dasar Perseroan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan diberikan atas perubahan Pasal 1 hingga Pasal 36 dalam anggaran dasar, termasuk ketentuan mengenai jenis, status hukum, dan struktur Perseroan sebagai perusahaan perseroan.
“Menetapkan: Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia Tbk disingkat PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk,” demikian bunyi keputusan Menteri Hukum RI.
Baca Juga: Harga Emas Melejit, Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton
Selain keputusan persetujuan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI juga menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dengan Nomor AHU-AH.01.03-0019406. Surat tersebut menegaskan bahwa perubahan jenis Perseroan dan anggaran dasar telah diterima serta dicatat secara resmi dalam basis data administrasi badan hukum.
Kementerian Hukum RI menyatakan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki atau dicabut apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement