Kredit Foto: Azka Elfriza
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengingatkan kenaikan batas investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun dari 8% menjadi 20% membawa peluang sekaligus risiko yang harus dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan terhadap stabilitas keuangan perusahaan dan perlindungan pemegang polis.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memberikan manfaat bagi perusahaan dengan permodalan dan likuiditas kuat, namun tetap menyimpan risiko volatilitas pasar saham yang dapat memengaruhi nilai aset.
“Dari sisi positif, kebijakan ini dapat membuka peluang diversifikasi portofolio dan potensi imbal hasil jangka panjang bagi perusahaan yang memiliki permodalan dan likuiditas kuat,” ujarnya kepada Warta Ekonomi, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Limit Investasi Asuransi Naik Jadi 20%, AAUI Minta Tak Wajib
Menurut AAUI, instrumen ekuitas memiliki karakter fluktuasi harga yang tinggi sehingga berpotensi memengaruhi posisi keuangan perusahaan asuransi apabila tidak dikelola secara selaras dengan struktur kewajiban.
“Di sisi lain, terdapat risiko volatilitas pasar yang dapat memengaruhi nilai aset dan berpotensi menimbulkan tekanan likuiditas jika tidak dikelola secara prudent dan selaras dengan struktur kewajiban,” kata Budi.
AAUI menekankan keputusan investasi industri asuransi seharusnya tidak diarahkan untuk kepentingan jangka pendek maupun untuk menopang kinerja pasar saham. Pengelolaan dana, menurut dia, harus berangkat dari prinsip kehati-hatian dan kesesuaian aset dan liabilitas.
“Keputusan investasi asuransi harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, kesesuaian aset-liabilitas, serta perlindungan kepentingan pemegang polis,” ucapnya.
Baca Juga: Limit Investasi Dapen dan Asuransi Naik Jadi 20%, Purbaya Batasi ke Saham LQ45
Budi juga menegaskan setiap keputusan investasi wajib berada dalam kerangka tata kelola yang baik, didukung manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hal tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban industri kepada nasabah.
Selain itu, dana yang dikelola perusahaan asuransi pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kewajiban klaim. Karena itu, aspek transparansi, pengawasan, serta kecukupan likuiditas harus menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan kenaikan batas investasi.
Ke depan, AAUI menilai regulasi lanjutan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) akan menjadi faktor penting untuk menentukan efektivitas penerapan kebijakan tersebut, termasuk dalam menjaga keseimbangan antara potensi imbal hasil dan risiko yang melekat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: