Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Aturan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.

Surat edaran yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2026 itu mulai berlaku pada 1 Ramadan 1447 H, dengan penetapan awal Ramadan mengacu pada Keputusan Menteri Agama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan penyesuaian jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Baca Juga: Langkah Pramono Melarang Ormas Lakukan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan Didukung MUI

"Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan tetap optimalnya pelayanan publik. Prinsipnya, kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Premi, Rabu (18/2).

Dalam surat edaran tersebut diatur, untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja reguler ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Khusus bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan publik, pengaturan jam kerja tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 terkait hari kerja dan jam kerja perangkat daerah pelayanan langsung.

Selain jam kerja reguler, kepala perangkat daerah dan biro juga dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN dengan sejumlah ketentuan.

Fleksibilitas hanya diberikan kepada pegawai yang tidak sedang menjalankan pelayanan langsung yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi perangkat daerah, serta tidak tengah mengerjakan tugas mendesak yang harus diselesaikan pada hari yang sama.

Fleksibilitas dapat diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lambat 60 menit setelahnya, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional. Total akumulasi jam kerja tetap harus terpenuhi, yakni 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Apabila pegawai yang telah menggunakan fleksibilitas jam kerja kemudian mendapat penugasan dinas luar atau tugas di luar kantor, maka tetap dianggap memenuhi ketentuan jumlah jam kerja harian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: