Kredit Foto: Istimewa
Terkait mekanisme fleksibilitas, Fadolly menjelaskan skema ini merupakan pembaruan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Selama ini, jika ada kebutuhan proyek baru akibat munculnya permintaan listrik tambahan, maka seluruh dokumen RUPTL harus direvisi.
“Terakhir kali RUPTL diubah 2021–2030 ke 2025-2034, itu butuh waktu satu tahun lebih. Untuk mengubah satu buku itu,” katanya.
Menurutnya, proses tersebut dinilai kurang efektif di tengah percepatan proyek hilirisasi dan kebutuhan industri yang berkembang cepat. Karena itu, pemerintah membuka ruang fleksibilitas, meski saat ini baru berlaku untuk PLN.
“Jadi mereka bisa mengajukan proyek infrastruktur itu secara ketengan. ‘Kami mau bangun pembangkit untuk dukung smelter yang di Mempawah’, PLN masukin, hanya pembangkit itu saja. Nanti mekanismenya persetujuan Menteri,” tambahnya.
Dengan mekanisme ini, proyek yang diajukan dapat langsung menjadi bagian tidak terpisahkan dari RUPTL tanpa menunggu revisi menyeluruh. Persetujuan dilakukan oleh Menteri dan otomatis masuk dalam RUPTL perubahan.
Baca Juga: Kendalikan Harga Global, Menteri ESDM Pangkas Kuota Produksi Batu Bara 2026
Fadolly menegaskan, mekanisme fleksibilitas dibuka terutama untuk tiga kategori, yakni industri hilirisasi, proyek yang mendukung pertumbuhan ekonomi, serta Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Nah itu yang kami dorong untuk dapat ke mekanisme fleksibilitas. Jadi ada dua opsi tadi. Bisa mengajukan Wilus atau PLN-nya mengajukan fleksibilitas. Itu bisa dibuka opsi itu, Mas. Silakan mana yang secara ekonomik atau secara pengeksekusian itu lebih visibel dilakukan oleh badan usaha yang memberi usulan,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat