Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Industri Vape Legal Minta Pemerintah Tak Pukul Rata Soal Narkoba

Industri Vape Legal Minta Pemerintah Tak Pukul Rata Soal Narkoba Kredit Foto: Freepik/Racool_studio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggiat ekosistem vape buka suara meminta lembaga pemerintah untuk tidak pukul rata dalam melihat suatu peristiwa dan menetapkan kebijakan secara proporsional serta berbasis data menyusul tuduhan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut rokok elektrik (REL) atau vape sebagai pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika.

Ketua Aliansi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menegaskan pihaknya tetap menghormati peran dan kewenangan BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Namun, ia menilai pendekatan yang digunakan seharusnya tidak menyamaratakan seluruh ekosistem rokok elektrik sebagai sumber masalah.

"Saya menghormati kekhawatiran Kepala BNN terkait potensi penyalahgunaan perangkat dan liquid vape. Dukungan penuh juga kami berikan kepada BNN untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas dan peredaran produk vape illegal. Namun demikian, BNN seharusnya tidak mengeneralisasi dan menghukum sektor legal akibat ulah pelaku ilegal," ujar Paido.

Ia menekankan, penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika harus tetap berjalan, tetapi di saat yang sama pemerintah juga berkewajiban melindungi pelaku usaha rokok elektrik legal yang telah patuh terhadap regulasi. Menurutnya, kebijakan yang ekstrem dan tidak berimbang justru berisiko menimbulkan persoalan baru.

“BNN perlu melakukan koordinasi dan pendalaman sebelum mengeluarkan pernyataan atau kebijakan. Jangan sampai langkah yang terlalu ekstrem justru mendorong peredaran produk ilegal semakin masif, alih-alih menyelesaikan masalah,” tambahnya.

Paido juga menyoroti klaim yang menyebut bahwa fungsi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah sebuah ilusi atau tidak teruji secara ilmiah. Menurutnya, klaim tersebut tidak sejalan dengan perkembangan literatur ilmiah global yang tersedia saat ini. 

"Saya tidak setuju jika dikatakan vape untuk berhenti merokok adalah 'ilusi' atau 'tidak teruji', karena rangkuman bukti ilmiah paling ketat dari Cochran, yang mengumpulkan dan menilai banyak studi, menyimpulkan bukti sangat kuat bahwa rokok elektronik bernikotin membantu lebih banyak perokok berhenti dibanding terapi pengganti nikotin lainnya seperti patch atau permen nikotin, serta lebih efektif dibanding vape tanpa nikotin," tegasnya.

Ia menjelaskan, temuan ini bersifat konsisten dan didukung oleh uji klinis di berbagai negara maju seperti Inggris, Selandia Baru, Finlandia, Italia, dan Amerika Serikat. Pola yang muncul menunjukkan bahwa rokok elektrik bernikotin merupakan alat bantu yang efektif bagi perokok dewasa, terutama jika disertai pendampingan yang tepat.

Paido mengingatkan, apabila narasi yang mengaitkan rokok elektrik dengan narkoba terus dipaksakan, hal itu berpotensi melahirkan regulasi yang merugikan. Kebijakan yang terlalu restriktif atau pelarangan menyeluruh justru dapat mematikan pasar legal yang selama ini patuh membayar cukai, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke produk ilegal yang tidak terawasi dan tidak memberikan pemasukan bagi negara.

Ia pun mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan pada pintu masuk impor, alih-alih melarang kategori rokok elektrik secara keseluruhan. Dengan membedakan produk legal melalui standar perizinan dan kejelasan asal-usul, potensi penyalahgunaan zat terlarang dapat ditekan tanpa mengorbankan industri yang taat aturan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menekankan perlunya kebijakan proporsional terhadap sektor rokok elektrik yang masih berkembang di Indonesia. Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.

"Masalah utamanya ada pada praktik ilegal, bukan pada perangkat vape itu sendiri. Solusi yang tepat menurut kami adalah pengawasan yang ketat dan penindakan tegas terhadap pelaku kriminal tanpa menjadikan industri legal sebagai korban," tegas dia.

Budiyanto menambahkan, sektor rokok elektrik saat ini melibatkan ribuan pelaku usaha, menyerap ratusan ribu tenaga kerja, dan menyumbang triliunan rupiah bagi negara melalui cukai. Dengan kontribusi tersebut, menurutnya kebijakan publik perlu menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan narkoba dan perlindungan terhadap lapangan kerja serta perekonomian nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: