Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Industri Rokok Elektrik Sambut Regulasi Ketat, Pondasi Bisnis Sehat

Industri Rokok Elektrik Sambut Regulasi Ketat, Pondasi Bisnis Sehat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri rokok elektrik di Indonesia menyambut positif penguatan regulasi pemerintah yang dinilai menjadi fondasi penting bagi ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan. Pelaku usaha menyebut aturan yang lebih ketat dapat mendorong transparansi sekaligus memastikan praktik bisnis berjalan bertanggung jawab.

Fase industri rokok elektrik saat ini disebut berada dalam tahap konsolidasi setelah melewati dinamika sepanjang 2025. Kondisi ini ditandai dengan penyesuaian regulasi dan penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk menata industri lebih terstruktur.

Ira Octaviera, Commercial and Corporate Director PT Delta Sukses Teknologi, menegaskan standardisasi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama keberlanjutan industri. Ia menambahkan inovasi tetap penting, tetapi harus selaras dengan transparansi dan komitmen menghadirkan produk yang aman bagi konsumen.

“Standardisasi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan industri. Inovasi tetap penting, namun harus berjalan selaras dengan transparansi serta komitmen untuk menghadirkan produk yang bertanggung jawab bagi konsumen,” ujarnya dikutip dari ANTARA.

Ira menekankan bahwa penguatan regulasi tidak menghambat pertumbuhan bisnis, justru mendorong industri tumbuh lebih sehat dan terarah. Menurutnya, ketatnya regulasi membantu membangun struktur industri yang lebih matang di Indonesia.

“Kita melihat bahwa secara industri di rokok elektrik, Indonesia sudah lebih baik dan kita sebenarnya lebih memperketat dalam hal regulasi. Which is kita mendukung karena dengan semakin ketatnya regulasi, artinya industri ini akan terus berkembang," kata Ira.

Meski aturan semakin ketat, tren pertumbuhan industri rokok elektrik masih menunjukkan kinerja positif. Hal ini tercermin dari penerimaan cukai rokok elektrik pada 2025 yang naik 7,38 persen dibanding tahun sebelumnya, menunjukkan permintaan pasar tetap stabil.

Selain fokus pada regulasi produk, industri juga menyoroti pengawasan terhadap penyalahgunaan perangkat rokok elektrik. Pelaku usaha menekankan perlunya pengendalian ketat agar vape tidak dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: