Menko Yusril: Tindakan Oknum Brimob di Tual di Luar Perikemanusiaan, Harus Diproses Etik dan Pidana
Kredit Foto: Antara/Fauzan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa wafatnya Arianto Tawakal (14 tahun), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga dianiaya oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripka MS.
"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," ujar Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Menurut Yusril, tindakan anggota Brimob tersebut benar-benar di luar perikemanusiaan dan menegaskan bahwa polisi adalah aparat negara dan aparat penegak hukum yang wajib memberi perlindungan baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi. Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: