Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7%, Sesuai Kenaikan Upah Nasional! Gaji 7,64 Juta Wajib Zakat

Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7%, Sesuai Kenaikan Upah Nasional! Gaji 7,64 Juta Wajib Zakat Kredit Foto: Istimewa

Pendekatan berbasis emas 14 karat memberikan indikator nilai zakat yang stabil dan mudah dipahami masyarakat. Langkah ini membantu muzaki menyesuaikan kewajiban zakat dengan standar yang sahih menurut syariat.

Selain aspek syariah, penetapan nisab juga memperhatikan prinsip aman regulasi dan kepatuhan hukum nasional. Hal ini memastikan pengelolaan zakat tidak hanya sesuai agama tetapi juga mendukung kepentingan negara.

Baznas mengimbau seluruh pengelola zakat untuk menyesuaikan perhitungan zakat penghasilan sesuai dengan nilai nisab terbaru. Pendekatan ini menjamin distribusi zakat yang tepat sasaran kepada delapan golongan penerima (asnaf).

Peningkatan nisab sebesar 7 persen mencerminkan upaya Baznas menjaga relevansi zakat di tengah inflasi dan pertumbuhan upah. Hal ini memungkinkan zakat tetap menjadi instrumen sosial yang efektif dan proporsional.

Muzaki diharapkan memahami nilai nisab terbaru untuk memastikan kewajiban zakat dipenuhi secara tepat. Baznas juga menyediakan panduan bagi masyarakat yang ingin menghitung zakat penghasilan sesuai ketentuan terbaru.

Nilai nisab yang transparan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat nasional. Dengan standar yang jelas, distribusi zakat dapat dilakukan lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Baznas juga menegaskan bahwa penetapan nisab ini bersifat nasional, berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini memberikan kepastian hukum dan kepastian sosial bagi muzaki maupun mustahik di seluruh daerah.

Baca Juga: Baznas Tegas! Zakat Hanya Untuk Delapan Golongan Penerima Bukan MBG

Penerapan nilai nisab terbaru akan mendukung optimalisasi dana zakat untuk program pemberdayaan mustahik. Program ini meliputi bantuan pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi, sehingga zakat menjadi instrumen pembangunan masyarakat.

Dengan penetapan nisab yang disesuaikan setiap tahun, Baznas menegaskan komitmen menjaga prinsip keadilan, kepatuhan syariah, dan kemanfaatan zakat bagi seluruh umat. Strategi ini memastikan zakat tetap relevan dan berdaya guna di tengah perubahan ekonomi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: