Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Paulus Tannos Hadirkan Saksi Ahli dan Ajukan Pengguguran Status DPO Terkait Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

Kuasa Hukum Paulus Tannos Hadirkan Saksi Ahli dan Ajukan Pengguguran Status DPO Terkait Kasus Dugaan Korupsi E-KTP Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/2/2026). 

Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik periode 2011-2013 dengan nilai proyek mencapai Rp5,9 triliun.

Kuasa hukum Paulus Tannos mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sejak 5 Agustus 2019. Sidang perdana sebelumnya telah digelar pada Senin (23/2/2026). Dalam permohonannya, pihak pemohon juga menyoroti proses penyidikan yang telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa adanya kepastian penyelesaian.

Pada sidang lanjutan tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan sejumlah bukti surat serta saksi ahli, Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).

Dalam keterangannya, Suparji menjelaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 (SEMA) pada prinsipnya merupakan pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara praperadilan. Menurut dia, penerapan SEMA harus mempertimbangkan kondisi faktual pemohon, terutama terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Apabila seseorang dinyatakan sebagai DPO karena tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat diperiksa, maka ia tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan dan permohonannya harus ditolak. Namun, SEMA tidak dimaksudkan untuk menghalangi setiap tersangka mengajukan praperadilan apabila keberadaannya diketahui dan dapat dihubungi,” ujar Suparji dalam persidangan.

Ia menambahkan, jika keberadaan tersangka diketahui, teridentifikasi, dan masih dapat berkomunikasi meskipun belum kembali ke Indonesia, maka yang bersangkutan tidak dapat dikualifikasikan sebagai DPO. Dengan demikian, SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tidak dapat dijadikan dasar untuk menghalangi pengajuan praperadilan.

Selain itu, Suparji juga menyinggung Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang KPK yang menegaskan prinsip kepemimpinan kolektif kolegial di tubuh KPK. 

Menurut dia, setiap keputusan penting, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, harus diambil secara bersama oleh pimpinan dan dapat dibuktikan secara akuntabel, setidaknya melalui tanda tangan para pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Kuasa hukum Paulus Tannos, Rangga Widigda, menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai DPO. 

“Klien kami keberadaannya diketahui, identitasnya jelas, dan dapat dihubungi. Berdasarkan keterangan ahli, klien kami tidak bisa dikualifikasikan sebagai DPO. Terlebih lagi, status DPO tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan status tersebut tidak lagi berlaku,” kata Rangga.

Baca Juga: Sidang Korupsi Minyak, Kerry Adrianto Klaim Penyewaan Kapal dan Terminal Sesuai Kebutuhan Operasional

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kolektif kolegial dalam setiap pengambilan keputusan di KPK, termasuk dalam penerbitan surat perintah penyidikan. 

Menurutnya, praperadilan ini diperlukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai hukum acara dan prinsip due process of law.

“Kami berharap hakim sependapat dengan ahli dan bukti yang kami ajukan serta mengabulkan permohonan praperadilan ini,” ujar Rangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: