Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Tolak Pemohon yang Minta Kolom Agama di KTP Dihapus

MK Tolak Pemohon yang Minta Kolom Agama di KTP Dihapus Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tidak dapat diterima.

MK menilai petitum yang dimohonkan Pemohon tidak jelas dan kabur.

"Karena tidak menjelaskan peraturan perundang-undangan yang mana oleh pembentuk undang-undang perlu dilakukan perubahan menyesuaikan putusan a quo karena tidak semua peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang in casu Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 155/PUU-XXIII/2025 pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Suhartoyo mengatakan, pada petitum angka 4 dan angka 5, Pemohon membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

Sebab, tidak terdapat uraian atau argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita.

Seorang WNI bernama Taufik Umar dalam permohonannya mempersoalkan adanya kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dianggap dapat mengakibatkan meningkatnya risiko keselamatan sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon.

Pemohon mengatakan adanya kolom agama di KTP termasuk Kartu Keluarga (KK) pernah membahayakan keselamatannya di lokasi kerusuhan.

Pemohon menyebutkan menjadi salah satu korban sweeping KTP yang terjadi selama konflik di Kabupaten Poso beberapa waktu silam.

Pemohon mengaku mengetahui banyak orang terluka hanya karena status agama di KTP yang dibawanya saat terjadi sweeping. Sedangkan tidak ada kesempatan untuk melakukan white lie karena yang tercantum di KTP yang diyakini kebenarannya guna membedakan kawan atau lawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: